Celebesta.com – SIGI, Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kamalisi melakukan Audiens dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sigi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ngata Adat bertempat di Kantor DPRD Sigi, Kamis (6/3/2025).
Minhar Tjeho, Ketua DPRD Sigi mengucapkan terima kasih kepada AMAN Kamalisi yang menginisiasi pertemuan itu.
“Kami mengapresiasi inisiatif AMAN Kamalisi dalam mendorong Raperda Ngata Adat. Tujuannya tentu tidak lain untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” terang dia.
Kata Minhar, Uluvalamate yang jauh dari induknya, yaitu Desa Dombu dengan adanya Perda Ngata Adat ini bisa menjadi desa sendiri.
Dalam diskusi itu disepakati istilah Desa Adat menjadi Ngata Adat karena lokusnya ada di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Menanggapi hal itu, Azhar Notji, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengatakan bahwa ada dua jalur dalam mendorong Raperda, bisa melalui pemerintah daerah dan bisa juga melalui DPRD.
“Jika menjadi inisiatif DPRD maka harus ada alasan yang jelas. Misalnya seperti yang ketua DPRD sampaikam tadi soal mendekatkan pelayanan dan lainnya,” ungkap Azhar.
Azhar juga meminta AMAN Kamalisi untuk menyiapkan draf Naskah Akademik dan Raperda Ngata Adat yang harus melibatkan akademisi.
Sementara itu, Oskar Tikabaja, Divisi Hukum dan Advokasi AMAN Kamalisi dalam presentasinya mengatakan bahwa mendorong regulasi ini merujuk pada kerangka hukum nasional.
“UUD 1945, UU Nomor 6 Tahun 2014, dan beberapa undang-undang lainya beserta peraturan yang ada dibawahnya,” urai Oskar.
Menurut Oskar alasannya untuk mendorong Raperda Ngata Adat adalah melihat kondisi di masyarakat adat yang mengalami berbagai permasalahan.
“Tantangan kebudayaan yang kita lihat menjadi alasan, termasuk juga sistem nilai dan pengelolaan sumber daya alam yang harus dijaga dan tetap dilestarikan. Sebagai bentuk keseriusan maka kami akan siapkan Naskah Akademik dan Raperda,” pungkas Oskar.
Dalam Audiensi itu, selain dihadiri oleh Ketua DPRD Sigi dan Wakil Ketua Bapemperda juga dihadiri oleh beberapa Anggota DPRD Sigi dan Pengurus Daerah AMAN Kamalisi. Kemudian disepakati Raperda Ngata Adat menjadi inisiatif DPRD Sigi. (AS)
Komentar