Celebesta.com – Palu, Puluhan Masyarakat Adat Kalora yang tergabung dalam Front Kamalisi Mengugat mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tengah.
Massa aksi yang didampingi oleh Kuasa Hukum dari Rumah Hukum Tomanuru, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kamalisi dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) memberikan klarifikasi atas pemanggilan terhadap 14 orang Masyarakat Adat Kalora di Mapolda Sulteng.
“Surat Panggilan sudah dua kali, mereka tidak hadir bukan karena tidak taat hukum tetapi memang takut dan merasa tertekan karena sejumlah oknum mengarahkan pemeriksaan di Kantor Perusahaan, Desa Kalora,” Kata Oskar selaku Kuasa Hukum, Senin (12/11/2024).
Oskar juga mengatakan bahwa sebagai Masyarakat Adat maka tanah adalah ibu dan sumber kehidupan maka tidak boleh dikuasai oleh perusahaan Galian C.
“Kalau tanah dikuasai oleh pihak luar maka kita tidak bisa berbuat apa-apa,” tambah Oskar.
Setelah orasi sejumlah perwakilan Masyarakat Adat Kalora, Kuasa Hukum termasuk juga perwakilan AMAN Kamalisi masuk di Mapolda Sulteng untuk memberikan klarifikasi atas tidak hadirnya dua kali panggilan oleh Polda Sulteng.
“Penyampaian dari pihak kepolisian terkait pemanggilan klarifikasi hanya bersifat biasa karena mereka mendapat laporan. Adapun klarifikasi nanti akan dijadwalkan ulang dengan penyidik,” tambah Oskar usai mendampingi Masyarakat Adat Kalora di ruangan Mapolda Sulteng.
Senada dengan itu, Demus Paridjono Juru Bicara Front Kamalisi Menggugat dalam orasinya mengatakan tidak bisa sejengkal pun wilayah adat dikuasai orang lain.
“Kita harus berdaulat dan merdeka di tanah kita sendiri. Sebelum ada negara Masyarakat Adat sudah ada,” Teriak Demus dalam orasinya.
Demus juga mendesak Kapolda Sulteng agar menghentikan proses hukum Masyarakat Adat Kalora.
“Hentikan proses pemanggilan dan kami meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya,” sambung Demus.
Adapun organisasi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Front Kamalisi Menggugat adalah AMAN Kamalisi, BPAN Kamalisi, BPAN Sulteng, Celebes Bergerak, PKam BPAN Nggolo PPMAN, Rumah Hukum Tomanuru, Perempuan AMAN, JATAM Sulteng, Walhi Sulteng dan AMAN Sulteng. (AS)
Komentar