oleh

FRAST Dampingi Warga Tipo Melapor Ke KOMNAS HAM Perwakilan Sulteng

Celebesta.com-Palu,Sejumlah Warga Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu didampingi Front Rakyat Advokasi Sawit dan Tambang (FRAST) Sulawesi Tengah, menyambangi Kantor KOMNAS HAM Perwakilan Sulteng di Kota Palu. Kamis (26/09/2024).

Sebagaimana diketahui warga Tipo dilaporkan PT Bumi Alpha Mandiri (BAM) yang merupakan salah satu perusaahan tambang galian C di Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.

Adapun yang dilapor ke pihak kepolisian adalah Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tipo, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kalora dan Ketua Dewan Adat Kalora.

Pihak perusahaan melaporkan ketiga perwakilan masyarakat atas tuduhan telah menyebarkan fitnah terhadap PT BAM dihadapan pejabat Pemerintah Provinsi Sulteng dengan mengatakan bahwa PT BAM telah mengakibatkan Banjir di Wilayah Tipo dengan nomor STTLP/219/IX/2024/SPKT/PoldaSulteng.

“Saya belum menerima surat panggilan dari Polda hingga saat ini, namun kami baca di media bahwa kami bertiga telah dilaporkan ke Polda Sulteng. Sehingga atas hal tersebut kami meminta FRAST dalam hal ini, ibu Eva Bande untuk mendampingi kami melapor dan meminta perlindungan ke Komnas HAM Sulteng” jelas Awal,Ketua LPM Tipo.

Awal menyatakan bahwa beberapa waktu terakhir sejumlah masyarakat Tipo dan Watusampu telah melakukan berbagai cara untuk menyelamatkan lingkungan mereka yang digempur tambang galian C.

Selain rusaknya lingkungan, perusahaan tambang juga berdampak pada kesehatan. Sebagaimana data Puskesmas Anuntodea Tipo yang diolah Walhi Sulteng bahwa Jumlah penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) Tahun 2023 Kelurahan Tipo sebanyak 915, Kelurahan Buluri sebanyak 694 dan Kelurahan Watusampu sebanyak 813.

“Beberapa waktu lalu Kelurahan Buluri dan Watusampu dilanda banjir hal itulah yang membuat warga Tipo berinisiatif membangun kekuatan untuk mendorong pemerintah menghentikan aktivitas tambang di Pesisir Palu-Donggala,”Tambah Awal

Sementara itu, Eva Bande, Koordinator FRAS
T Sulawesi Tengah mengatakan praktik-praktik perusaahan seperti ini menggambarkan situasi industri di Sulteng sangat buruk.

Kata Eva, di wilayah Pesisir Palu-Donggala habis dikeruk untuk kepentingan Ibukota Nusantara (IKN) yang tidak pernah melihat aspek sosial dan lingkungan.

“Perusahaan tidak boleh hadir dan terkesan menakut-nakuti warga dengan melapor ke pihak kepolisian. Praktik ini harus ditindak tegas oleh Pemerintah Kota Palu dan Pemerintah Provinsi Sulteng, kami akan melapor balik perusahaan PT BAM termasuk kuasa hukumnya yang tidak paham konteks pidana serta mendorong kemunduran hukum dinegara ini” tegas Aktivis Perempuan itu. (*AS)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan