Celebesta.com-PALU, Koalisi Rakyat Sulteng, yang terdiri dari GMNI Palu, Celebes Bergerak, LBH Apik Sulteng, KPI Sulteng, Sikola Mombine, Walhi Sulteng, Yayasan Tanah Merdeka, KPKPST, Rasera Project, IPMA Poso, LMND Palu, Himadigsa Untad, Libu Perempuan, Jarak Sulteng, YGSI dan Generation Gender (Gen-G) mendesak Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah dan DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang mangkrak hampir 20 tahun.
Koalisi Rakyat Sulteng mengatakan Perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga (PRT) harus menjadi prioritas, mengingat pentingnya peran mereka dalam keseharian masyarakat serta kerentanan mereka terhadap eksploitasi, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia.
RUU PPRT yang telah diajukan bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dan melindungi PRT dari berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan.
Saat ini, lebih dari 5 juta pekerja rumah tangga di Indonesia beroperasi tanpa payung hukum yang memadai, menjadikan mereka kelompok pekerja informal yang rentan.
“Adapun urgensi pengesahan RUU PPRT diantaranya dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat. Pekerja rumah tangga memerlukan perlindungan hukum yang jelas untuk menghindari eksploitasi dan kekerasan,” Ungkap Mulky dalam orasinya di Depan Kantor DPRD Sulteng. Selasa (17/09/2024).
“RUU PPRT mencakup berbagai aspek penting termasuk hak upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, serta perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja”, sambung Mulky.
Senada dengan itu, Yanti menyampaikan aksi yang dilakukan Koalisi Rakyat Sulteng merupakan bentuk perjuangan menghapus Diskriminasi.
“selama bertahun-tahun pekerja rumah tangga dipandang sebelah mata dalam tatanan sosial dan hukum. Dengan mengesahkan RUU PPRT diskriminasi sistemik terhadap PRT dapat diminimalisir dan status mereka sebagai pekerja profesional dapat diakui”. jelas Yanti.
Yanti juga menambahkan RUU PPRT dapat disuarakan DPRD Sulteng ke DPR RI agar segera disahkan sebagai bagian dari pemberantasan eksploitasi PRT.
“RUU ini memberikan mekanisme yang jelas bagi para pekerja untuk melaporkan pelanggaran hak tanpa takut diintimidasi atau mengalami pembalasan. Ini penting untuk mengatasi praktik-praktik eksploitasi, seperti upah yang tidak dibayarkan, jam kerja berlebihan, dan kekerasan fisik maupun verbal”, ucap Yanti.
Sebelumnya dukungan publik baik nasional maupun Internasional telah disuarakan oleh Masyarakat Sipil, Serikat Pekerja, dan organisasi internasional seperti ILO (International Labour Organization) pentingnya pengesahan RUU PPRT.
“RUU ini merupakan langkah konkret untuk mewujudkan keadilan sosial bagi PRT dan sejalan dengan konvensi internasional tentang perlindungan pekerja rumah tangga,” pungkas Aktivis GMNI Palu itu.(AS)
Komentar