oleh

STS Sebut Bupati Sigi Gagal Jalankan Reforma Agraria

PALU – Celebesta.com, Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil dan Aktivis Mahasiswa gelar konsolidasi di Kantor LBH Sulteng, Jalan Yojokodi, Kota Palu, Senin, (18/12/2023) Kemarin.

Konsolidasi itu dilakukan merespon ditangkapnya tiga petani Desa Sindodo 1, Kabupaten Sigi, Senin (11/12) lalu.

Usai setting aksi, Darfan Sahuri, Badan Pimpinan Serikat Tani Sigi (STS) mengatakan bahwa hal paling urgent adalah membubarkan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) dan bebaskan petani yang saat ini ditahan di Rutan Palu dan kemudian Adili Gakkum KLHK yang melakukan penangkapan inprosedural.

Darfan Sahuri, Badan Pimpinan Serikat Tani Sigi, (Sumber: KPA Sulteng)

Sambung Darfan, TNLL mengkaim secara sepihak lahan petani di Sidondo 1 yang jauh sebelum Negara ini ada mereka sudah menempati kawasan itu.

“Lahan yang kami kelola sudah turun-temurun harusnya Pemerintah dalam hal ini bupati melalui Program Reforma Agraria memperkuat Klaim Ulayat itu,” kata Darfan saat ditemui Celebesta.com, Senin (18/12/2023) di Kota Palu.

Ditangkapnya tiga petani, ungkap Darfan sebagai bentuk gagalnya Reforma Agraria yang dijalankan oleh Irwan Lapata sebagai Bupati Sigi.

“Apa yang dijanjikan Bupati Sigi Tahun 2017 dengan membentuk Gugus Tugas Lokal di Desa yang menggunakan Dana Desa hingga saat ini tidak ada realisasinya,” ungkap Darfan.

Darfan mengatakan Bupati Sigi kerapkali mengampanyekan keberhasilannya dalam Program Reforma Agraria tetapi tidak sesuai fakta.

“Bupati Sigi seakan-akan menganggap dirinya sebagai Bapak Reforma Agraria di Sigi dan Sulawesi Tengah. Tetapi justru berbanding terbalik karena petani yang mengelola lahannya sendiri ditangkap,” kesal Darfan.

“Kami memiliki penyebutan lokal di kawasan yang diklaim TNLL. Misalnya Sigira, Sibula, Pangapu, Limpo, Siboavu dan lain-lain. Kami ingin Pemerintah mengakui hak Ulayat kami,” harap Dia.

Sementara itu, Doni Moidady Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulteng menyerukan kepada berbagai element kiranya mendukung dan memperkuat gerakan sosial ini, untuk membebaskan Petani di Sigi yang hingga kini masih ditahan.

“Seruan ini berkaitan dengan hukum yang tajam kebawah dan tumpul keatas, seperti kawan kita tiga orang itu dengan mudah dan cepat ditersangkakan dibandingkan dengan korporasi skala besar, alat-alatnya juga dengan teknologi yang tinggi. Mereka dapat izin pelepasan kawasan hutan, jika ada proses hukum lama dan panjang prosesnya,” sambung Dia.

Sehingga menurut Doni penting untuk menuntut keadilan, kalau kita menganggap penangkapan petani ini adalah hal yang wajar maka bisa jadi desa-desa lain di sekitar kawasan hutan dan memiliki klaim ulayat secara turun-temurun itu bisa dikriminalisasi.

“Kami mendesak agar pemerintah tidak sewenang-wenang, ini bisa kita sebut Pemerintah karena di bawah naungan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kemudian ada BBTNLL dan Gakkum KLHK,” terang Dia.

Doni menghimbau agar persoalan ini mengedepankan dialog karena jauh sebelum TNLL sudah menggarap kawasan itu, sehingga solusinya adalah mengakui klaim-klaim ulayat.

“Dialog harus dilakukan oleh Petani sebagai subjek yang memiliki klaim ulayat atas tanah itu, kemudian BBTNLL yang punya kewenangan dalam kawasan hutan. Selanjutnya BPKH dan lintas kementerian karena ada ATR/BPN disitu yang mengusung program reforma agraria,” jelas Doni.

Dirinya juga menambahkan bahwa tindakan Gakkum KLHK menangkap Petani di Sigi yang tidak sesuai prosedur sebagai bentuk demokrasi dikorupsi. (*AS)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan