Celebesta.com – SEKADAU, Verifikasi dan validasi Masyarakat Adat Dayak Desa di Dusun Tapang Sambas, Dusun Tapang Kemayau dan Dusun Perupuk Mentah, berlangsung di Balai Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (10/8).
Verifikasi dan validasi Masyarakat Adat Dayak Desa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1), Peraturan Bupati Sekadau Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau, serta menindaklanjuti Berita Acara hasil Identifikasi Masyarakat Hukum Adat Tingkat Kecamatan.
S Masiun, Wakil Ketua Dewan AMAN Wilayah Kalimantan Barat (Damanwil), Ketua CU Keling Kumang dan Rektor Institut Tehnologi Keling Kumang (ITKK), yang juga penduduk asli Dayak Desa, Kampung Tapang Sambas, menyampaikan terimakasihnya kepada Pemkab Sekadau, terutama Bupati Aron yang telah menunjukan komitmennya, mengakui dan melindungi hak-hak Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau, terutama Masyarakat Adat Dayak Desa di Desa Tapang Semadak.
Semoga Masyarakat Adat lain yang memenuhi persyaratan untuk segera diakui, apalagi jika telah diidentifikasi memiliki sejarah, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan dan benda-benda adat, lembaga adat, sistem pemerintahan adat dan sistem peradilan adat, diakui oleh masyarakat adat lainnya.
Bagi Pemkab, penetapan masyarakat adat ini adalah bukti bahwa pemerintah benar-benar hadir di tengah masyarakat adat dan memberikan solusi yang baik dan benar akan keberadaannya sebagaimana peraturan dan kebijakan negara.
“Bagi masyarakat adat penetapan ini adalah jaminan bagi keberlanjutan hidupnya, untuk tumbuh dan berkembang sesuai kemampuannya. Sebab di tengah ancaman krisis pangan dan energi pasca pandemi Covid-19 ini, masyarakat adat harus leluasa mengelola wilayah adat yang juga merupakan wilayah hidupnya untuk mengembangkan mata pencaharian berkelanjutannya,” tegas Masiun melalui keterangan tertulisnya diterima Celebesta.com, Rabu (17/8/2022).
Masiun, juga mengucapkan terima kasihnya kepada pihak-pihak yang selama ini membantu mendampingi dan memfasilitasi masyarakat adat, terutama Pengurus Daerah AMAN Kabupaten Sekadau, Pancur Kasih Pontianak dan lain-lain.
“Semoga Masyarakat Adat Dayak Desa di di Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau semakin menyadari dan memahami maksud penetapan ini dan membuat sikap baru memperkuat diri dan lingkungannya,” harap Masiun.
Lebih lanjut, Niko Thomas Kinga, anggota Dewan AMAN Daerah Sekadau (DAMANDA), yang juga Ketua Sanggar Budaya Punggak Lanjan, berharap Bupati Sekadau segera mengeluarkan SK Penetapan Masyarakat Hukum Adat Dayak Desa. Sebab kata Kinga, penetapan ini adalah cita-cita dan harapan yang sudah lama masyarakat hukum adat Dayak Desa.
“Semoga kaum muda Desa, semakin mencintai kampung halamannya, mencintai tanah pemberian para leluhurnya, menjaga hutan, adat dan budayanya,” ungkap Kinga.
Sementara itu, Vinsensius Vermy, Ketua BPH AMAN Kabupaten Sekadau, mengungkapkan kegembiraan dan rasa terimakasihnya kepada Bupati Sekadau yang bersedia menindaklanjuti usulan Masyarakat Adat anggota AMAN di Kabupaten Sekadau, dengan melakukan verifikasi dan validasi Masyarakat Adat Dayak Desa di Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
“Semoga Masyarakat Hukum Adat Dayak Desa segera mendapatkan pengakuan dan perlindungan sebagai Masyarakat Hukum Adat oleh Bupati Sekadau,” harap Vermy.
Sebab kata Vermy, pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Perda Sekadau Nomor 8 Tahun 2018 bertujuan untuk pengembalian eksistensi Masyarakat Adat, menjamin terpenuhinya hak-haknya, agar dapat tetap hidup, tumbuh dan berkembang sebagai suatu kelompok masyarakat, berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi.
Pasca penetapan Masyarakat Adat Dayak Desa, pemkab Sekadau dan Pemdes Tapang Semadak harus segera melakukan proses-proses pemberdayaan masyarakat adat, khususnya kepada perempuan adat dan pemuda adat agar memiliki kemampuan untuk melindungi dan memanfaatkan wilayah adatnya, dimana tersedia hutan dan lahan untuk keberlanjutan masyarakat adat dan mata pencahariannya.
“Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 25, Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA, Pemkab Sekadau memiliki wewenang dan bertanggungjawab untuk memastikan agar semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menghormati keberadaan masyarakat adat Dayak Desa, beserta hak-haknya,” tegas Vermy.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan Hutan Adat Rimak Tawakng Panyai, milik masyarakat adat Dayak desa, di Kabupaten Sekadau seluas 40,5 hektar. (*)






Komentar