Celebesta.com – PALU, Memperingati Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2022 dan melihat kembali situasi para buruh saat ini, perlu kita perjuangkan secara bersama pemenuhan perlindungan negara terhadap mereka dari segala tindakan yang merugikan para buruh.
Pemenuhan hak dan penegakkan keadilan terhadap buruh saat Covid-19 banyak yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kemnaker pada November 2021 setidaknya ada 72.983 buruh yang di PHK akibat tertekannya kondisi keuangan perusahaan.
Menurut Solidaritas Perempuan (SP) Palu, PHK berdampak terhadap perempuan dan meningkatnya angka pengangguran di Indonesia. Hal itu memperburuk kondisi ekonomi perempuan seperti yang terjadi di Kabupaten Sigi, kekeringan lahan karena rusaknya saluran irigasi sebagai dampak gempa bumi 18 September 2018 silam.
Sehingga pada akhirnya banyak perempuan memutuskan untuk bekerja keluar negeri. Merujuk pada data yang tercacat di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sepanjang tahun 2018-2020 telah ditempatkan 673.366 pekerja migran Indonesia dengan komposisi jenis kelamin 192.655 laki-laki dan 480.711 perempuan.
Data Upt. BP2MI Pqlu, hingga tahun 2017, terdapat lebih dari 9 juta Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri yang berangkat secara prosedural maupun non prosedural.
Menurut Safriana, Staf Perlindungan Perempuan Buruh Migran dan Traficking Solidaritas Perempuan (SP) Palu bahwa Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah sebagai salah satu wilayah yang banyak memberangkatkan warganya ke luar negeri dengan tujuan bekerja sebagai PMI.
“Peringatan hari buruh, tidak cukup hanya memberikan libur satu hari bagi para buruh tetapi perlu terus mendorong perlindungan, pemenuhan hak dan keadilan bagi mereka,” ujar Safriana melalui siaran persnya diterima Celebesta.com, Minggu (1/5/2022).
Menurut dia, pemberian upah yang sesuai dengan pekerjaannya dan tidak membedakan upah buruh tani perempuan dan laki-laki seperti yang terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso.
“Memberikan cuti haid, cuti menyusui, cuti hamil dan melahirkan. Bukan hanya bagi para ibu yang baru saja melahirkan tetapi juga perlu memberikan cuti bagi para ayah yang istrinya baru melahirkan, serta perlindungan kelengkapan dokumen untuk PMI, pemberangkatan yang prosedural, pemberian gaji yang sesuai kesepakatan kerja, hak untuk berkomunikasi dengan siapapun khususnya bagi para PMI serta perlindungan jam kerja yang tidak melebihi batas bagi PMI,” terang dia.
UPT BP2MI mencatat sebanyak 42 kasus yang dialami oleh PMI asal Kabupaten Sigi disepanjang tahun 2018-2020 dengan berbagai jenis kasus seperti gaji tidak dibayarkan, sakit, penelantaran, PMI tidak berdokumen, pekerjaan tidak sesuai Perjanjian Kerja, perekrutan calon PMI ilegal, pemalsuan dokumen, lari dari majikan, pelecehan/kekerasan yang dilakukan oleh majikan.
Sementara itu, data SP Palu terdapat 13 kasus kekerasan dan pelanggaran hak PMI yang didampingi oleh SP Palu, dengan proporsi 54% kasus berasal dari wilayah Kabupaten Sigi khususnya berasal dari Kecamatan Gumbasa, Kecamatan Tanambulava, Kecamatan Dolo, Kecamatan Dolo Selatan dan Kecamatan Marawola.
Berdasarkan hal diatas SP Palu bersama perempuan buruh migran Kabupaten Sigi, mendorong Perda yang baru saja disahkan oleh DPRD Kabupaten Sigi yaitu Perda tentang Perlindungan Pekerja Migran Kabupaten Sigi diimplementasikan secara maksimal dan Perda tersebut dapat memberikan jaminan hukum perlindungan bagi PMI.
“SP Palu bersama Sekretariat Nasional SP mendesak pemerintah untuk segera memulangkan PMI asal Kabupaten Sigi yang sedang sakit stroke yang berada di Wisma Atlet kemayoran Jakarta, agar dapat dipulangkan ke Sigi,” ungkap dia.
SP Palu mendesak Pemerintah Kabupaten Sigi segera menyusun Perbup Perlindungan PMI sebagai turunan dari Perda Nomor 01 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
“Pemerintah harus menegakkan perlindungan, pemenuhan hak dan keadilan bagi buruh di Sulawesi Tengah tanpa terkecuali demi mewujudkan keadilan sosial, serta kemanusian yang adil dan beradab,” tutup Safriana. (AS)






Komentar