oleh

Pemilik Senpi yang Menewaskan Erfaldi Bernama Bripka H

Celebesta.com — PALU, Pemilik senjata api (senpi) yang mengakibatkan tertembaknya Erfaldi (21) warga Desa Tada bernama Bripka H anggota Polres Parigi Moutong (Parimo).

Usai menunggu kurang lebih dua minggu hasil uji balistik pengungkapan pemilik senjata api yang mengakibatkan tertembaknya Erfaldi (21) warga Desa Tada, Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong menemui titik terang.

Kapolda Sulteng Irjen Pol. Rudy Sufahriadi di PTIK Jakarta mengumumkan hasil uji balistik Bidlabfor Polda Sulawesi Selatan.

“Hasil uji balistik pemegang senpi organik jenis pistol HS-9 nomor seri H239748 dengan anak peluru atau proyektil pembanding yang ditembakkan ke tubuh Erfaldi bernama Bripka H anggota dari Polres Parigi Moutong,” jelas Kapolda dalam keterangan tertulis yang di terima Celebesta.com, Selasa (2/3/2022).

Hal itu juga dibuktikan dengan hasil uji DNA dari sample darah yang ditemukan pada proyektil dengan darah korban hasilnya Identik.

Kapolda Sulteng menambahkan, dalam proses penyidikan nantinya penyidik akan menetapkan Bripka H sebagai tersangka.

“Sampai dengan saat ini Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah memeriksa saksi sebanyak 14 orang termasuk saudara H serta mengamankan barang bukti berupa satu butir proyektil, satu lembar jaket warna kuning, satu lembar baju kaos warna biru dongker dan 3 butir selongsong,” tambahnya.

Ia menegaskan adapun pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 359 KUHP, barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

“Kita akan professional menangani anggota yang bersalah, melanggar SOP sudah ditetapkan bapak Kapolri. Semoga ini terakhir kali terjadi di Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegasnya. (Jum)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan