oleh

Aksi Kamisan Palu Desak Kementerian ESDM Cabut IUP PT. Trio Kencana

Celebesta.com – PALU, Aksi Kamisan Palu yang ke 31 mendesak Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Trio Kencana di Kabupaten Parigi Moutong itu berlangsung di Bundaran Hasanuddin (Tugu Nol Kilometer), Kota Palu.

“Cabut Izin Usaha Pertambangan PT Trio Kencana di Kecamatan Kasimbar, Toribulu dan Tinombo Selatan & usut tuntas penembakan Erfaldi yang dilakukan pihak kepolisian,” desak Aditya, Koordinator Lapangan dalam rilisnya diterima Celebesta.com, Kamis (17/02/2022).

Lanjut Aditya, kasus yang terjadi pada hari sabtu tanggal 12 Februari tahun 2022 meninggalkan kisah piluh. Pasalnya  salah seorang warga Desa Tada Selatan yang tertembak.

Sebelumnya, masyarakat memprotes keberadaan aktivitas tambang emas milik PT Trio Kencana yang memiliki luasan sekitar 15. 725 Hektar yang berada di Kecamatan Kasimbar, Toribulu dan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong.

Menurutnya, PT Trio Kencana tercatat memiliki nomor perizinan jenis IUP 540/426/IUP-OP/DPMPTSP/2020. Perusahaan tambang itu sudah beroperasi sejak tahun 2011. Maka, aktivitas tambang itu mengancam perkebunan, persawahan milik petani di tiga Kecamatan tersebut dan mengawatirkan akan terjadi praktek perampasan tanah, merusak lingkungan hidup, serta merusak kualitas air yang berada di sungai-sungai sekitar Desa. maka dari itu, alasan masyarakat menolak tambang sangat kuat.

“Dalam protes masyarakat Kasimbar, Tinombo Selatan dan Toribulu dalam menolak tambang Trio Kencana, kami menyesali dan mengutuk sikap represif dari aparat kepolisian yang membubarkan massa aksi serta melakukan penembakan kepada masyarakat yang menewaskan salah satu masyarakat,” terang dia.

Aksi Kamisan menyesali dan mengkritik sikap abai yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tengah yang tidak mendatangi warga saat melakukan protes. Padahal, sudah ada janji yang disampaikan melalui Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Tengah sebelum aksi dilakukan masyarakat.

Melalui aksi tersebut pihaknya mendesak pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk menarik seluruh Aparat Kepolisian termasuk Intelijen dari Kasimbar, Tinombo Selatan dan Toribulu. Sebab, keberadaan Polri mengancam rasa aman bagi kaum perempuan, anak-anak dan kelompok rentan lainnya.

“Kami mendesak Kementrian ESDM untuk mencabut IUP Trio Kencana. Dalam aksi ini, kami juga bersolidaritas terhadap warga Wadas di Jawa Tengah yang masih berjuang menolak tambang batu andesit,” jelasnya.

Maka dari itu, Aksi Kamisan Palu yang ke 31 membawa tuntuan sebagai berikut. Pertama, Cabut Izin Usaha Pertambangan PT Trio Kencana. Kedua, Usut Tuntas Kasus Penembakan Erfaldi.

Ketiga, tarik aparat kepolisian dari Kasimbar, Tinombo Selatan dan Toribulu. Keempat, berikan rasa aman dan nyaman bagi perempuan dan anak di Kasimbar, Tinombo Selatan dan Toribulu.

Kelima, berikan pemulihan hak warga dan kawan-kawan aktivis. Keenam, Gubernur Sulawesi Tengah dan Tenaga Ahlinya harus meminta maaf secara terbuka dan memenuhi janjinya.

Ketujuh, cabut Permenag Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Hari Tua. Delapan, Kami bersama Wadas, Tolak Tambang Batu Andesit.

Sembilan, hentikan penangkapan dan intimidasi terhadap Warga Kasimbar, Tinombo Selatan dan Toribulu. Sepuluh, Komda HAM Sulteng tidak berpihak kepada rakyat. (AS)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan