oleh

Pencabutan Konsesi Hutan seluas 107.234 Ha Mensejahterakan Rakyat? Berikut Tanggapan Walhi Sulteng

Celebesta.com – PALU, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah minta pencabutan izin konsesi hutan benar-benar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat di wilayah konsesi itu. Sekaligus dapat mengembalikan ekosistem hutannya, bukan dialihkan pengelolaannya pada perusahaan skala besar atau korporasi besar, demikian dikatakan Sunardi Katili, SH Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sulteng, melalui rilisnya kepada Celebesta.com (13/01/2022).

Pernyataan ini terkait dengan instruksi Presiden RI Jokowi pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk mencabut izin pelepasan hutan di wilayah konsesi perkebunan maupun pertambangan. Instruksi itu tertuang dalam SK KLHK Nomor 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan tanggal 06 Januari 2022. Ada 192 izin konsesi hutan yang dicabut seluas 3.126.439,36 Ha dan sebanyak 106 izin konsensi hutan yang dievaluasi penggunaanya seluas 1.369.567,55 Ha seluruh Indonesia, jelas Undeng sapaan akrabnya.

Lanjut Undeng sapaan akrabnya, di Sulawesi Tengah dari total luasan konsesi yang dicabut dan dievaluasi, ada 5 izin konsesi tertuang dalam SK KLHK tersebut, 4 izin dicabut seluas 93.834 Ha, yaitu SK No. 34/Kpta-II/01 untuk PT. Pasuruan Furnindo Industri (PFI) seluas 47.915 Ha dan SK.40/Menhut – II/06 PT. Riu Mamba Karya Sentosa (RMKS) seluas 34.610 Ha terletak di Kabupaten Poso tepatnya di kawasan Gunung Biru dan Napu, SK No. 391/KPTS – II/1992 PT. Kawisan Central Asia (KCA) seluas 3.444 Ha di Kecamatan Balantak Kabupaten Banggai dan SK No. 772/KPTS-II/1989 PT. Tamaco Graha Krida (TGK) seluas 7.865 Ha di Kabupaten Morowali serta SK No. 146/Kpts.II/96 PT. Berkat Hutan Pusaka (BHP) dievaluasi seluas 13.400 Ha terletak di Kabupaten Banggai, PT. BHP ini merupakan kerjasama antara Inhutani dengan PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS).

Permintaan Walhi Sulteng tersebut sesuai dengan apa yang disampiakan Menteri KLHK RI Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc, “ Perhutanan Sosial (SP) dan Reforma Agraria (RA) berbasis masyarakat jadi prioritas utama peruntukan bagi areal HPH dan HTI yang telah dicabut izinnya”. Namun demikian jangan hanya sekedar pernyataan menyenangkan saja tetapi benar-benar harus direalisasikan, tinggal bagaimana pengelolaan ekonomisnya dapat disandarkan pada Pemerintah Desa wilayah konsesi tersebut melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) bukan pada perusahaan skala besar, Pungkas Undeng. (AS)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan