Celebesta.com — PALU, Perusahaan Poso Energy sejak Juli 2021 telah menyalurkan total 300 ton beras sebagai kompensasi dan ganti rugi pada petani terdampak di 18 desa sekeliling Danau Poso, namun hal itu dibantah Masyarakat Adat Danau Poso, dan menilai Informasi tersebut menyesatkan.
“300 ton beras sangat kecil dibandingkan jumlah kerugian petani yang mencapai kisaran 4.256 ton beras yang bisa dihasilkan tahun 2020 – 2021,“ ungkap Masyarakat Adat Danau Poso, Berlin Modjanggo dalam keterangan tertulis yang di terima Celebesta.com (31/12/2021).
Menurut Berlin Modjanggo, apa yang dilakukan oleh Poso Energi kepada masyarakat sangat tidak adil. Informasi yang diedarkan juga menyesatkan. Tidak benar bahwa semua petani telah menerima ganti rugi 10 kg / are, juga tidak benar bahwa hanya Desa Meko dan Desa Dulumai yang belum menerima ganti rugi.
Berlin Modjanggo yang juga seorang petani Desa Meko, meminta Poso Energy tidak membuat pernyataan yang menyesatkan dalam soal ganti rugi petani . Berlin membuka banyak kekeliruan yang telah dilakukan Poso Energy dalam merespon ganti rugi.
“Kekeliruan pertama, penghitungan 10 kg / are itu dilakukan di Desa Tindoli, warga di sana meminta 25 kg/are tapi ditawar oleh Poso Energy menjadi 10 kg / are dengan melihat bahwa apa yang terjadi di persawahan petani adalah bentuk gagal panen. Bagaimana mungkin disebut gagal panen, sedangkan para petani sudah siap memanen padi tapi tiba-tiba air danau naik disebabkan oleh bendungan PLTA?,“ kesalnya.
“Kami menangkap ada proses yang tidak adil yang terjadi dalam penetapan di Desa Tindoli karena cenderung memaksakan hitungan Poso Energy kepada warga petani,” tambahnya.
Kades Dulumai, Erfen Ponangge mengatakan Peristiwa sawah dan kebun terendam itu sudah sejak 2020, baru mau diganti setelah 2021 saat warga petani sudah kelaparan dan tidak punya pilihan.
“Logikanya, orang kalau dalam keadaan lapar, ditawarkan berapapun pasti mau, biarpun tidak adil. Siapa yang salah? bukan petani, tapi orang yang memanfaatkan kondisi warga,” urainya.
Petani Desa Meko, Kristian Basompe, menjelaskan perhitungan para petani Masyarakat Adat Danau Poso dari 18 desa, setiap arenya sawah mereka bisa menghasilkan 40 kg sampai 50 kg / are. Itu sebabnya, para petani menuntut ganti untung 40 kg / are per musim tanam. Itupun bentuk ganti rugi yang dituntut tidak dalam bentuk beras tetapi dalam bentuk uang.
“Hanya 20 % hasil produksi sawah yang digunakan untuk makan sehari-hari sementara sisanya digunakan untuk biaya pendidikan, kesehatan dan lainnya. Sederhana saja, jika dalam waktu bersamaan ada ratusan ton beras dibagikan kepada petani sebagai bentuk ganti rugi , maka harga beras yang akan dijual para petani akan turun. Ini artinya petani lagi yang rugi,” pungkasnya. (Jum/Und)






Komentar