oleh

Ketua YLK Sulteng: Pelaku Usaha Mobil Rental Harus Buat Perjanjian Tertulis

Celebesta.com – PALU, Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi UU Perlindungan Konsumen bersama para pelaku usaha mobil rental atas dukungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung di cafe Tanaris, Jalan Juanda, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Dalam kegiatan tersebut, Salam mengatakan yang menarik dari palaku usaha mobil rental adalah selain menjadi pelaku usaha ia juga menjadi konsumen.

“Dalam UU kalian menyewakan mobil ke orang itu disebut dengan pelaku usaha tapi kalian juga jangan lupa, kalian isi bensin di pertamina berarti kalian konsumen Tanaris. Jadi itu luar biasanya bapak sekalian selain jadi pelaku usaha juga menjadi konsumen,” ungkap Ketua YLK Sulteng saat menyampaikan materinya, Rabu (17/11/2021) malam.

Salman menjelaskan pada saat menyewakan mobil ke konsumen harus membuat perjanjian atau kontrak tertulis.

“Akan tetapi dalam UU konsumen perjanjian yang dibuat itu tidak berlaku apabila Perjanjian itu dibuat oleh pelaku usaha rental mobil. Jadi jika ingin perjanjian itu berlaku tetap kalian bikin itu perjanjian tetapi sebelum si penyewa itu menandatangi perjanjian itu kalian harus perlihatkan semua dulu apa yang menjadi kesepakatan dalam perjanjian tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: SPBU Kota Palu Tidak Selalu Terima Pasokan Solar

Kata Salman, maka dari itulah tujuan sosialisasi ini dibuat untuk menjelaskan ke para pelaku usaha rental mobil agar perjanjian itu ada dan harus dibuat.

“Kadang kita sudah pakai oto kita minta yang bagus tetapi setelah kita pakai kalau masalah mesin itu bagus tetapi pas kita mau buka kaca belakang itu kacanya ta kancing tidak bisa di buka. Jadi hal begini juga dilindungi oleh UU Konsumen. Apabila kalian tidak patuhi perjanjian itu maka kalian akan di penjara 5 tahun, denda kemudian denda 2 miliar,” katanya.

Lebih lanjut, ia menambahkan ketika mobil itu sudah diserahkan ke konsumen maka itu sudah menjadi tanggung jawab penuh bagi pelaku usaha rental mobil.

“Setalah kalian menyerahkan itu kendaraan maka sudah melekat itu semua kewajiban pelaku usaha, seperti memastikan kendaraan itu sudah bagus, bersih, harum pokoknya semuanya sudah bagus,” tambahnya.

“Jika ada konsumen yang melapor ke YLK atau BPSK maka kita akan langsung sidangkan seperti pengadilan kemudian bisa juga kita jatuhkan sanksi,” imbuhnya. (Jum)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan