oleh

LBH Papua Nilai Negara Gagal Lindungi Warga Sipil di Intan Jaya

Celebesta.com – INTAN JAYA, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mengecam keras konflik antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) dengan TNI-Polri yang menyebabkan meninggalnya warga sipil di Kabupaten Intan Jaya, Papua, Minggu (31/10/2021).

“Dalam kontak senjata antara TNI-Polri VS KKB (TPN-PB) di Intan Jaya itu, ada 2  orang anak yang tertembak hingga 1 orang di antaranya meninggal dunia, sementara 1 lainnya masih hidup,” kata Direktur LBH Papua Emanuel Gobay, dalam keterangan tertulis yang diterima Celebesta.com, Senin, (1/11/2021).

Emanuel menambahkan adanya masyarakat sipil yang menjadi korban penembakan, secara langsung menunjukan fakta nihilnya perlindungan masyarakat sipil ditengah konflik bersenjata. Hal itu menunjukkan negara masih gagal melindungi warga.

Menurutnya, dari informasi yang diperoleh jumlah pengungsi yang berusia anak-anak jumlahnya sangat tinggi. Namun sampai saat ini belum ada satupun upaya yang dilakukan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam situasi konflik bersenjata sesuai Pasal 76 huruf a dan Pasal 60 huruf a, UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lanjutnya, dalam rangka melindungi hak-hak anak dalam situasi konflik bersenjata di Papua maka LBH Papua menegaskan kepada:

Pertama, Presiden Republik Indonesia segera menjalankan perintah “Perlindungan Anak Dalam Situasi Konflik Bersenjata di Papua” sesuai Pasal 38 ayat (4), Kepres Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Tentang Hak-Hak Anak dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kedua, Gubernur Provinsi Papua Cq Ketua DPRP Cq Bupati Kabupaten Intan Jaya Cq Ketua DPRD Kabupaten Intan Jaya segera bentuk tim khusus untuk memenuhi hak atas keadilan bagi keluarga Nopelinus Sondegau (Usia 2 tahun) dan Yoakim Mazau (Umur 6 Tahun) serta memberikan perlindungan khusus terhadap Anak dalam situasi konflik bersenjata di Papua sesuai perintah UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ketiga, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Republik Indonesia (KPAI RI) segera lakukan tugas Pengawasan dan Pelaporan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak dalam situasi konflik bersenjata di Papua, Khususnya Intan Jaya sesuai perintah Pasal 59 ayat (1) Jo Pasal 60 huruf a dan Pasal 76 huruf a dan huruf g, UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Keempat, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) segera lakukan tugas Penyelidikan atas dugaan pelanggaran hak hidup Nopelinus Sondegau (Usia 2 tahun) sesuai perintah Pasal 89 ayat (3) huruf b, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (FLY)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan