oleh

Perusahaan SAS dan PLA Diduga Langgar UU Larangan Praktek Monopoli

Celebesta.com – JAYAPURA, Persidangan atas gugatan terhadap tiga perusahaan kelapa sawit kembali digelar. Kali ini persidangan dilakukan secara E-Court untuk mendengarkan jawaban tergugat terhadap gugatan PT. Sorong Agro Sawitindo (SAS) dengan Perkara Nomor: 31/G/2021/PTUN.JPR dan gugatan PT. Papua Lestari Abadi (PLA) dengan Perkara nomor: 32/G/2021/PTUN.JPR.

Tim Advokasi Hukum Pemerintah Kabupaten Sorong, Dr. Pieter Ell, SH, M.H, dalam memberikan jawaban pada persidangan tadi mengatakan penggugat dalam hal ini PT. SAS dan PT. PLA telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 5 Tahun 1999 Jo UU 11 Tahun 2020).

“Dimana Direktur atas nama Ronald Louis Sanuddin merangkap jabatan pada dua perusahaan yang sama, dalam jenis usaha yang sama, alamat yang sama, domisili hukum yang sama dan areal usaha yang sama di Kabupaten Sorong,” jelas Pieter Ell melalui keterangan tertulisnya diterima Celebesta.com, Selasa (21/9/2021).

Pasal 26, huruf a, huruf b, da huruf c, UU 5 Tahun 1999 Jo UU 11 Tahun 2020 menegaskan seseorang yang menduduki jabatan sebagai Direksi atau Komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi Direksi atau Komisaris pada perusahaan lain apabila perusahaan-perusahaan tersebut Berada dalam pangsa pasar yang sama; atau Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan/atau jenis usaha; atau Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kedua, adanya temuan dari hasil Evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong, tentang adanya pelanggaran Ijin Usaha Perkebunan (IUP) oleh penggugat.

Kata Tim Advokasi Hukum Pemda Sorong, Pelanggaran IUP oleh Penggugat antara lain tidak menyelesaikan proses perolehan hak atas tanah yang menggunakan lahan negara dengan HGU paling lama 2 tahun sejak diterbitkan IUP. Tidak merealisasikan pembangunan kebun paling lama 2 tahun terhitung sejak diterbitkan IUP dan unit pengolahan paling lama 2 tahun terhitung sejak seluruh tanaman menghasilkan sesuai dengan studi kelayakan, baku teknis, dan ketentuan yang berlaku.

Tidak menyelesaikan pembangunan kebun masyarakat sekitar paling lambat 2 tahun terhitung sejak dimulainya pembangunan perusahaan perkebunan. Tidak melaksanakan kemitraan dengan perkebunan, karyawan dan/atau masyarakat sekitar perkebunan.

Tidak melaporkan perkembangan usaha perkebunan kepada pemberi izin secara berkala setiap 6 bulan sekali dengan tembusan kepada Menteri Pertanian dalam hal ini Direktur Jenderal Perkebunan dan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Belum melakukan penanaman dan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Ketiga, areal usaha penggugat di Distrik Segun, Kabupaten Sorong ditelantarkan dan atau tidak operasional sejak diberikan ijin tahun 2009.

Untuk itu, Tim Advokasi Hukum Pemerintah Kabupaten Sorong meminta untuk Majelis Hakim pemeriksa Perkara Nomor 31/G/2021/PTUN.JPR dan Perkara Nomor: 32/G/2021/PTUN.JPR menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan surat keputusan tergugat dalam obyek perkara aquo telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Dalam semangat Otonomi Khusus Papua karena sebelum dikeluarkannnya obyek sengketa tersebut telah melalui proses evaluasi secara berjenjang mulai dari Pemerintah Pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemda Provinsi Papua Barat serta Pemda Kabupaten Sorong,” tutupnya. (FLY/Und)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan