oleh

Disomasi Oknum Pejabat, Wartawan Serahkan Petisi ke Sekda Parimo

Celebesta.com – PARIMO, Puluhan wartawan membuat dan menyerahkan petisi kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).  Petisi tersebut dibuat untuk merespon somasi yang dilayangkan salah seorang oknum pejabat di lingkup Pemerintahan Daerah Parimo.

Petisi yang memuat pernyataan sikap para kuli tinta itu ditandatangani 25 jurnalis yang berkarir di Parimo. Petisi itu diserahkan perwakilan jurnalis, Bambang, kepada Sekda Parimo, Zulfinasran, Senin (20/09/2021).

Dalam pernyataan terbuka tersebut, para wartawan menyatakan tindakan yang ditunjukkan oknum pejabat dengan melakukan somasi terhadap produk jurnalistik dalam bentuk pemberitaan, menunjukan ketidaksiapannya terhadap fungsi kontrol atas tugas, kewenangan dan kewajibannya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat Negara.

“Terlebih dilakukan kepada wartawan yang menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-Undang yang berlaku,” kata Bambang mengutip isi petisi.

Menurutnya, kebebasan Pers di Indonesia lahir setelah orde baru tumbang pada 1998 dan munculnya pasal 28 F UUD 1945, melalui amandemen kedua, yang menyebutkan ‘setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran yang tersedia.

“Kebebasan Pers ini kemudian ditegaskan lagi melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Bambang.

Kata Bambang, dari berbagai perusahaan Pers, mereka terpanggil dan bersimpati atas persoalan yang dihadapi Abd. Latif Noho, jurnalis yang disomasi Sekretaris Badan Kesbangpol Parigi Moutong, Syamsu Nadjamudin.

“Sehingga, kami meminta kepada Bupati Parigi Moutong supaya bertindak dan memberikan keadilan kepada teman kami,” ucap Bambang.

Sekda Parigi Moutong, Zulfinasran yang menerima petisi, berjanji akan secepatnya menyampaikan petisi tersebut kepada bupati, karena dirinya tidak memiliki kapasitas untuk memberkan tanggapan.

“Petisi sudah saya terima, dan akan saya sampaikan secepatnya kepada bupati dan wakil bupati. Untuk memberi tanggapan, mohon maaf, saya tidak berkapasitas,” ungkap Zulfinasran.

Petisi itu tidak hanya ditujukan ke Bupati Parimo, tapi juga ditembuskan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Parimo, Kejaksanaan Negeri, dan Polres Parimo. (AS/Und)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan