oleh

Kuasa Hukum Pemda Sorong Minta Majelis Hakim Tolak Gugatan PT IKL

Celebesta.com – JAYAPURA, Tidak punya legal standing dan gugatan tidak jelas, Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sorong minta Majelis Hakim tidak menerima gugatan PT Inti Kebun Lestari (PT IKL).

Hari ini, Senin (13/9/2021), persidangan kedua Perkara Nomor 29 dan Nomor 30/G/2021/PTUN.JPR di PTUN Jayapura digelar secara E-court (online) pada Pukul 10.00 WIT dengan agenda mendengar jawaban atas surat gugatan PT IKL.

“Penggugat tidak mempunyai legal standing dalam perkara ini, gugatan kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel) karena tidak sistematis dan mencampuradukkan lebih dari satu obyek sengketa yang berbeda dalam satu perkara. Untuk itu, kami minta agar Majelis Hakim menyatakan gugatan ini tidak dapat diterima,” tegas Tim Kuasa Hukum Pemda Kabupaten Sorong, DR. Petrus Ell, S.H., M.H melalui keterangan tertulisnya diterima Celebesta.com, Senin (13/9) saat menyampaikan eksepsinya di persidangan kedua tersebut.

Menurut Tim Kuasa Hukum Pemda Kabupaten Sorong, DR. Petrus Ell, S.H., M.H, Pencabutan Izin Lingkungan, Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan yang dikeluarkan Bupati dan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Sorong telah sesuai dengan prosedur.

“Pencabutan tersebut merupakan tindakan yang “urgent” dan “extraordinary” mengingat PT IKL tidak patuh pada ketentuan perijinan yang diberikan. Tindakan Pemerintah Kabupaten Sorong merupakan upaya penyelamatan kawasan hutan di wilayahnya dan melindungi masyarakat adat dalam semangat Otonomi Khusus Papua yang berada dalam kawasan hutan yang diberikan kepada PT IKL,” jelas Petrus Ell.

Baca Juga: Gugat Bupati Sorong, PT SAS dan PT PLA Tak Hadiri Sidang Perdana

“Kepentingan yang lebih besar lagi adalah agar sumberdaya alam di Kabupaten Sorong dapat berkelanjutan, lestari dan dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang,” sambung Tim Kuasa Hukum Pemda Kabupaten Sorong.

Tindakan Bupati Sorong dan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Sorong merupakan bagian dari Instruksi Presiden untuk melakukan penertiban perizinan perkebunan sawit sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Penundaan dan Evalusi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit (Inpres Moratorium Sawit).

Lanjutnya, tindakan Bupati Sorong berdasarkan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN-PSDA) KPK dan juga bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sorong terkait Deklarasi Manokwari yang merupakan hasil Konferensi Internasional tentang Keanekaragaman Hayati, Ekowisata dan Ekonomi Kreatif (ICBE 2018).

Tim Kuasa Hukum Pemda Kabupaten Sorong juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Provinsi Papua Barat, serta Pemerintah Kabupaten Sorong terhadap PT IKL (Penggugat), mempunyai riwayat ketidakpatuhan terhadap persyaratan perijinan yang diberikan sejak tahun 2009.

Karena itu, kata Tim Kuasa Hukum Pemda Sorong, pelanggaran yang dilakukan oleh PT IKL tidak dapat dibiarkan terus menerus sehingga perlu tindakan tegas dari Pemerintah berupa pencabutan perijinan.

Penertiban perijinan Perkebunan Kelapa Sawit ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah agar produksi kelapa sawit Indonesia tidak dipermasalahkan di luar negeri terkait proses produksinya dengan menjaga lingkungan dan keberlanjutannya.

“Untuk itu, sebagai kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Sorong kami memohon dukungan kebijakan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, MRP Papua Barat serta KPK untuk melakukan pemantauan proses persidangan ini,” tutupnya. (FLY)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan