Celebesta.com – MANOKWARI, Aliansi Peduli Masyarakat Adat dan Lingkungan Papua Barat menyerahkan laporan pengaduan kepada Kepala Balai Pengamanan dan Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH-KLHK) Wilayah Maluku Papua.
Pengaduan tersebut berisi temuan lapangan adanya dugaan pemalsuan Izin Menteri Kehutanan untuk pelepasan kawasan hutan dan adanya Kopermas Ilegal yang sedang beroperasi di Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat (PB). Izin Menteri LHK tersebut diduga dipalsukan oleh Ketua Kopermas dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.
Menurut Aliansi Peduli Masyarakat Adat dan Lingkungan Papua Barat, SK Menteri Kehutanan Nomor No. 13/Menhut-II/2014 tentang Pelepasan Kawasan Hutan untuk PT Berkat Setiakawan Abadi (PT BSA) dipalsukan menjadi SK Menteri Kehutanan Nomor No. 13/Menhut-II/2014 untuk pelepasan kawasan hutan Kopermas Kami Nassey.
Lanjutnya, perusahaan milik Keluarga Kardinal PT Kwoor Arta Jaya (PT KAJ) diduga berperan sebagai kontraktor menjalin kerja sama dengan Kopermas Kami Nassey untuk menjalankan bisnis kayu.
Terkait dugaan pemalsuan itu, Darius Ayamiseba selaku Perwakilan Mahasiswa dari Kabupaten Teluk Wondama menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah tidak serius dalam menangani proses perizinan bahkan ada kepentingan dibalik perizinan tersebut.
“Harapan kami kedepan bahwa Penegak Hukum (Gakum) KLHK harus menghadirkan pihak pemerintah daerah yang memberikan izin ini kepada pihak Kopermas dan pemerintah daerah selaku pemberi izin harus bertanggung jawab,” ujar Darius melalui keterangan tertulisnya diterima Celebesta.com, Senin (6/9/2021).
PT KAJ merupakan perusahaan yang salah satunya fokus pada bisnis kehutanan. Komisaris perusahaan itu adalah Rob Raffael Kardinal, anak dari Roberth Joppy Kardinal, Politisi sekaligus anggota DPR RI dari Partai Golkar. Sedangkan Direktur perusahaan dijabat oleh Roberth Yo.
Baca Juga: Pangdam Kasuari: Pos Koramil Diserang KST dari Luar Kampung Kisor
Kata Aliansi Peduli Masyarakat Adat dan Lingkungan Papua Barat, Roberth Yo juga tercatat sebagai Manager/Mr pada Kopermas Kami Nassey.
Kopermas Kami Nassey diduga merupakan Koperasi Ilegal karena tidak memiliki Badan Hukum yang sah dan tidak terdaftar, baik pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Dinas Perindagkop) Kabupaten Teluk Wondama maupun Kementerian Koperasi dan UMKM.
Lebih lanjut, Yulius Woy perwakilan OKP Cipayung khususnya PMKRI Cabang Manokwari, GMNI Cabang Manokwari dan PMII Cabang Manokwari mendukung penuh hak masyarakat adat dalam menjaga hutan adat.
“Kami juga mendesak agar pelaku penebangan ilegal dan pejabat di pemerintah daerah yang mengeluarkan izin segera diproses hukum. Kami berharap kepada Gakkum KLHK untuk segera menindaklanjuti proses pengaduan ini,” jelas Yulius Woy.
Temuan lain, adanya aktifitas penebangan dan pemanfaatan kayu pada hutan lindung yang juga merupakan kawasan moratorium berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia. Kawasan tersebut tidak dapat dilakukan penerbitan izin apalagi untuk menjalankan usaha hasil hutan kayu.
Menurut Peggy Sarumi, Perwakilan Mahasiswa Kabupaten Teluk Wondama yang telah memperoleh informasi dari masyarakat di Kampung Werianggi bahwa dari pihak perusahaan hanya membayar terkait jalan untuk logpond sedangkan marga pemilik ulayat belum mendapat haknya (biaya kompensasi penebangan) sehingga mereka melakukan pemalangan dari perusahaan. Masyarakat pemilik ulayat merasa resah terhadap kehadiran perusahan tersebut.
“Kami berharap Gakkum ada tindak lanjut mengenai persoalan ini dan meminta Gakkum untuk melakukan pengecekan lapangan terkait persoalan ini. Gakkum juga diminta untuk melakukan penyelidikan terkait surat perjanjian kerja antara Kopermas dan masyarakat adat setempat,” harap Peggy Sarumi.
Kopermas Kami Nassey beroperasi di Kampung Werabur, Distrik Nikiwar, Kabupaten Teluk Wondama dengan andil mengembangkan perkebunan pala di wilayah tersebut. Tercatat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat yang juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Teluk Wondama Tahun 2020 ikut mendukung proyek pengembangan perkebunan pala tersebut.
Bukan hanya itu, terdapat dugaan maladministrasi perizinan Kopermas, seperti adanya penerbitan Izin Lingkungan dan Izin Kelayakan Lingkungan yang diterbitkan dalam sehari oleh pihak berwenang pada tanggal 18 Maret 2020.
Sementara itu, Sam Ulimpa Perwakilan AMAN Malamoi pertama mempertegas soal izin. Kata Sam, Gakkum KLHK harus meninjau kembali secara detail izin daripada Kopermas itu.
“Gakkum harus berani mengungkap pelaku atau aktor dibalik Kopermas ini,” tegas Sam Ulimpa.
Lanjutnya, Gakkum harus memastikan bahwa jangan sampai terjadi konflik antara masyarakat dan harapannya ada perlindungan hak masyarakat adat terhadap hutan dan ruang kelolanya.
“Kita lihat pengalaman di tempat lain di Papua, banyak modus perusahaan yang menggunakan atas nama masyarakat sehingga antar masyarakat sendiri dan juga antar masyarakat adat dan pemerintah atau lembaga-lembaga pendamping sering terjadi konflik,” ungkapnya.
Aliansi Peduli Masyarakat Adat dan Lingkungan Papua Barat tergabung dalam Perwakilan Mahasiswa Kabupaten Teluk Wondama, GMNI Cabang Manokwari, PMKRI Cabang Manokwari, PMII Cabang Manokwari, Pemuda Katolik Provinsi Papua Barat, AMAN Malamoi, Perkumpulan Mongka Papua, Perkumpulan Nayak Sobat Oase, dan Perkumpulan Panah Papua. (mk)






Komentar