oleh

Pasien Covid-19 Diminta Bayar Perawatan di Puskesmas Pangale

Celebesta.com – MATENG, Meski telah dinyatakan sebagai pasien Covid-19 berdasarkan pemeriksaan Swab Antigen dengan hasil reaktif. Keluarga pasien Covid-19 asal Desa Kuo, Kecamatan Pangale tetap diminta membayar biaya administrasi perawatan di Puskesmas Pangale, belum lama ini.

Padahal, Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah berkomitmen menanggung seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 dengan ditetapkannya Covid-19 sebagai penyakit yang menimbulkan wabah berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 01.07/MENKES/104/2020 baik itu dengan jaminan BPJS atau tidak.

Keluarga pasien Covid-19, Saipul Anwar mengatakan, pihak keluarga diminta melakukan pembayaran saat pasien dirawat inap selama 2 malam di Puskesmas Pangale dan membayar biaya ambulans untuk merujuk pasien ke Rumah Sakit.

“Katanya biaya perawatan pasien Covid-19 itu semuanya ditanggung oleh pemerintah baik yang memiliki BPJS atau tidak. Tapi, kami pihak keluarga diminta oleh pihak Puskesmas Pangale membayar biaya rawat inap selama 2 malam sekitar Rp 420 ribu dan juga biaya transportasi ambulans untuk merujuk ayah saya, sekitar Rp.240 ribu,” ungkap Saipul kepada Celebesta.com, Rabu (25/8/2021).

Saipul mengaku, sebenarnya pihak keluarga tak keberatan dengan biaya yang diminta oleh pihak Puskesmas, hanya saja kaget saat diminta membayar karena sepengetahuannya biaya perawatan pasien Covid-19 itu ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Kajati Sulteng Bantu Pelaku UMKM di Masa Pandemi Covid-19

Sementara itu, di konfirmasi terpisah, Kepala Puskesmas Pangale di Kecamatan Pangale, dr. Asrianti mengatakan, pelayanan pasien di Puskesmas itu berpatokan pada Perda Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 7 Tahun 2018, yakni pasien dengan jaminan BPJS dengan biaya gratis dan pasien umum harus membayar.

“Saat masuk di UGD kami tidak tahu apakah pasien terpapar Covid atau tidak ya, jadi pasien yang dimaksud, masuk sebagai pasien umum karena tidak ada BPJSnya. Sudah dirawat semalam, pagi harinya baru pasien dilakukan tes dan hasilnya reaktif,” ujar dr. Asrianti saat dihubungi via telepon.

Setelah terindikasi terpapar Covid-19 berdasarkan hasil Swab Antigen reaktif, kata dr Asrianti, pihak Puskesmas sudah tidak memiliki kewenangan merawat pasien tersebut dan dianjurkan untuk dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mamuju Tengah (Mateng).

“Kemudian kami menanyakan ke Dinas, bagaimana jika pasien (sebelum dirujuk) masih kami layani yang tentunya pemakaian obat, alat dan bahan kan tetap ada. Kemudian, kami juga menanyakan bagaimana ambulansnya, karena kami pihak Puskesmas tidak ada dananya apalagi umum,” jelasnya.

Masih adanya biaya perawatan pasien Covid-19 oleh pihak Puskesmas, menurut dr. Asrianti, karena pelayanan berpatokan pada Perda yang berlaku dan juga dikarenakan pihak Puskesmas yang tidak dapat melakukan klaim dana dari Kemenkes terkait biaya perawatan pasien Covid-19.

“Kalau di Rumah Sakit memang gratis pak karena bisa klaim, kalau di Puskesmas tidak bisa klaim pak,” pungkasnya. (ISN)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan