Celebesta.com – PALU, Mahasiswa Universitas Tadulako (Untad) melakukan aksi media dengan tagar #UKT Mencekik, #Ekonomi Menjerit. Aksi media ini dilakukan untuk menyampaikan keluhan mahasiswa terkait belum adanya kejelasan mengenai keringan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Seruan aksi media ini dilakukan dengan menyebarkan pamflet di media sosial bertuliskan “Mendesak Kejelasan UKT”.
Moh. Wiranto Basatu selaku Presiden Mahasiswa (Presma) Untad mengatakan, aksi akan berlanjut secara Luar Jaringan (Luring) apabila tuntutan melalui media ini tidak direspon oleh pihak kampus.
“Akan terus berlanjut sampai tuntutan kita direspon, kalau pihak kampus tidak merespon, maka kami akan membuat gerakan lebih,” ungkap Presma Untad saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (5/8/2021).
Anto sapaan akrabnya menjelaskan, aksi ini dilakukan agar pihak kampus memperjelas terkait perpanjangan pemotongan UKT, karena menurutnya situasi di lapangan pihak Universitas dan Fakultas terkesan tidak ada koordinasi
“Alasan kami untuk mengajak pihak kampus, dalam hal ini pimpinan Untad dan pimpinan Fakultas agar mereka memperjelas terkait perpanjangan pemotongan UKT. Oleh karena itu, kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Untad mengundang pihak kampus untuk audience tapi sampai sekarang belum ada respons,” tulisnya.
Kata Anto, sejauh ini setelah tersebar pamflet, belum ada sama sekali pihak kampus yang merespon hal itu. “Belum ada, bahkan kami bersama BEM se-Untad sudah melayangkan petisi kepada pihak kampus,” katanya.
Ia menghimbau seluruh Mahasiswa Untad agar tidak membayar UKT sebelum ada kejelasan dari pihak Rektorat dan Fakultas memgenai keringanan kepada seluruh Mahasiswa yang terkena dampak Pandemi Covid-19.
“Kami sekarang bersama BEM se-Untad sedang melakukan pendataan dari mahasiswa yang layak mendapatkan bantuan pemotongan UKT,” himbaunya.
Ia berharap agar pihak kampus merespon Seruan Aksi Media yang dilakukan seluruh Mahasiswa Universitas Tadulako.
“Harapan saya, pihak kampus membuka ruang untuk bertemu kami, dan membicarakan nasib mahasiswa yang membutuhkan bantuan dan juga pihak kampus harus merealisasikan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020,” harapnya. (Jum)






Komentar