oleh

Waket DPRD Palu Sarankan Adanya Sosialisasi di Pasar terkait PPKM

Celebesta.com – PALU, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu Rizal Dg Sewang mengatakan, saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan sebuah kebijakan dalam penanganan Covid-19.

Rizal menjelaskan, pemberlakuan PPKM seharusnya adalah menghilangkan posko perbatasan dan mengaktifkan operasi yustisi.

“Di perbatasan itu harusnya diperiksa saja prokesnya pakai masker atau tidak, kalau untuk pengendara mobil perlu dilihat terjadi penumpukkan di dalam mobil apa tidak. Kalau terjadi harus diturunkan. Karena tidak boleh berkerumun. Bukan malah menunjukkan bukti vaksin atau swab, itu menyusahkan para pelaku perjalanan,” terangnya, Selasa (3/8/2021).

Ia juga menambahkan bahwa melakukan operasi yustisi bukan hanya di kafe dan rumah makan, melainkan di pasar-pasar dan mall serta di jalanan.

“Jadi maksud saya saat ini sosialisasi saja dulu, apakah sudah pernah sosialisasi di pasar-pasar,” kata dia dengan nada tanya.

Lakukan terus sosialisasi selama satu sampai dua minggu. Sampaikan yang tidak pakai masker di denda 50 ribu atau 20 ribu pasti takut orang kalau tidak pakai masker, apalagi kalau dia tidak membawa uang.

Rizal mengatakan, jaga jarak adalah hal yang terpenting, sebab kata Politisi PKS itu di pasar-pasar banyak antara pembeli dan pembeli atau penjual dan pembeli tidak menjaga jarak, kemudian berinteraksi sampai menimbulkan kerumunan.

“Sekarangkan kita fokuskan ke vatulemo, disana hanya sekian persen dari penduduk Kota Palu. Dan yang paling banyak ya di pasar yang terkadang penjual atau pembelinya bukan hanya dari Kota Palu saja. Tapi ada Sigi, Donggala atau bahkan dari kabupaten lainnya,” pungkasnya. (Jum)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan