oleh

Pemuda Moskona Barat: Kantor Koramil dan Polsek Belum Dibutuhkan Masyarakat Adat

Celebesta.com – MANOKWARI, Perwakilan pemuda dari Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Kornelas Aisnak S.ST menyampaikan bahwa pendirian Kantor Koramil dan Polsek belum dibutuhkan oleh masyarakat adat di Distrik Moskona Barat.

“Untuk pembangunan Koramil dan Polsek koordinasi dulu, jangan langsung ambil tindakan nanti mengundang hal-hal yang tidak baik sehingga menyebabkan masyarakat jadi berantakan. Tolong dipahami oleh semua pihak, demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutur Kornelas Aisnak melalui keterangan persnya, Minggu (1/8/2021).

Kornelas yang juga sebagai pemilik hak ulayat di dalamnya terdapat salah perusahaan kayu PT. Wanagalang Utama di Distrik Moskona Barat menambahkan, pemerintah daerah perlu tahu bahwa permasalahan saat ini bukan pada keamanan tapi pada ketimpangan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) antara masyarakat adat dan pelaku usaha.

Kita ketahui bahwa belum ada hak pengelolaan secara sah yang diakui dan diberikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah kepada masyarakat adat.  Bahkan izin terus dikeluarkan oleh pemerintah untuk pelaku usaha berbasis lahan, tentunya hal ini menjadi tidak adil bagi kami selaku masyarakat adat.

“Masyarakat adat ingin sejahtera tapi tidak diberikan hak kelola terhadap sumber daya alam yang dimiliki,” tegasnya.

Lanjut Kornelas, pembangunan infrastruktur yang tidak melibatkan masyarakat adat justru memperburuk ketimpangan antara kami dan orang kaya yang ada di luar sana.

“Di dalam tanah kami dibangun jalan dan jalan tersebut dikerjakan oleh orang dari luar, lantas kita mau dapat apa? Uang lari ke luar semua, bukan lari ke kampung,” tutur Kornelas dengan nada kecewa.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Panah Papua, Sulfianto Alias menyampaikan bahwa terdapat 6 izin berbasis lahan yang melibatkan pengusaha besar yang saat ini beroperasi di wilayah adat Suku Moskona, dua perusahaan terindikasi berada di Moskona Barat.

Sedangkan hak pengelolaan sumber daya alam seperti hutan adat belum ada sama sekali. Harapan kami Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni bisa mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat yang melalui pemetaan wilayah adat secara partisipatif.

Apalagi kata Sul sapaan akrabnya, Kabupaten Teluk Bintuni ini telah memiliki Perda Masyarakat Adat Nomor 1 Tahun 2019 dan SK Panitia Masyarakat Adat. Selanjutnya pemerintah pusat dan daerah dapat mendorong pengelolaan SDA berbasis masyarakat adat yang tentunya dapat dikelola oleh masyarakat adat berdasarkan kearifan lokal mereka sehingga berkelanjutan.

“Pengelolaan SDA seperti ini justru mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat, khususnya di Distrik Moskona Barat,” ungkap Ketua Perkumpulan Panah Papua. (mk)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan