oleh

Komisi IV DPR RI: Hak Hidup Masyarakat Adat Dijamin Konstitusi

Celebesta.com – JAKARTA, Dalam berbangsa dan bernegara, masyarakat adat itu memiliki posisi istimewa di dalam konstitusi Indonesia. Dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3), UUD 1945 mengatakan masyarakat hukum adat wajib diakui dan dihormati oleh negara.

Dengan demikian, kata Abdon Nababan, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) periode 2007-2017, konstitusi Indonesia merupakan salah satu terbaik diantara negara-negara merdeka pasca perang dunia kedua berkaitan dengan masyarakat adat. Indonesia diaggap sangat maju dalam konstitusional hak-hak masyarakat adat.

Menurut Wakil Ketua Dewan Nasional AMAN itu, salah satu hak masyarakat adat yang paling penting adalah hak atas wilayah adat atau dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) dikenal dengan hak ulayat. Hak ulayat dapat berbeda di daerah lain sesuai bahasa, suku, dan adat setempat.

“Hak ulayat atau hak atas wilayah adat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayah adatnya,” jelas Abdon Nababan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IV DPR RI Panja Penggunaan, Pelepasan dan Perusakan Kawasan Hutan, Kamis (8/7/2021).

UUPA mengakui adanya hak ulayat. Pengakuan itu disertai dengan dua syarat, yaitu mengenai eksistensinya dan mengenai pelaksanaannya. Berdasarkan Pasal 3 UUPA, hak ulayat diakui “sepanjang menurut kenyataannya masih ada”.

Lanjut Abdon Nababan, absennya pencatatan dan pengadministrasian wilayah adat atau ulayat ini merupakan akar sengketa dalam kebijakan nasional tentang kawasan hutan.

“Absennya pencatatan dan pengadministrasian wilayah adat atau ulayat ini merupakan akar sengketa dalam kebijakan nasional tentang kawasan hutan,” ujarnya.

Abdon menegaskan bahwa hak masyarakat adat atas wilayah adat bukan hak berian Negara, tapi hak bawaan yang melekat dalam diri masyarakat adat. Hak adat itu tidak akan pernah hilang atau hapus kecuali masyarakat adat punah sebagai pemangku atau pemilik hak tersebut tidak mau lagi atau melepaskan hak tersebut kepada pihak lain.

“Sampai saat ini belum tersedia sistem pencatatan dan administrasi atas wilayah adat atau hak ulayat di Indonesia,” kritiknya.

Menanggapi hal itu, Yohanis Fransiskus Lema, Anggota Komisi IV DPR RI mengatakan, peran negara harus diperkuat agar bisa melakukan perlindungan terhadap masyarakat adat. Hak hidup masyarakat adat itu dijamin konstitusi Indonesia, tetapi faktanya sistem pencatatan dan sistem pengadministrsiannya bahkan tidak pernah ada.

“Ini bagian dari peminggiran, pelemahan dan menjahuhkan masyarakat adat dari hak-hak dasarnya yang dijamin konstitusi,” ungkapnya. (mk)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan