oleh

Permen Hutan Adat, Perubahan dan Implementasi (4 Selesai)

Belum genap satu tahun, P.17 kembali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial (Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021).

Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 merupakan pelaksanaan atas Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. PP Nomor 23 Tahun 2021 ini merupakan pelaksanaan Pasal 36 dan Pasal 155, huruf b, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau disebut Omnibus Law.

Sebelumnya hutan adat merupakan bagian dari perhutanan sosial berdasarkan Permen LHK Nomor P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 tanggal 25 Oktober 2016 (P.83). Walaupun dalam pengajuan hutan adat mengacu pada P.32 berdasarkan Pasal 50 ayat (2), P.83.

Sementara Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 secara tegas menyatakan perhutanan sosial terdiri dari Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan Konservasi (KK) dengan total 14 Pasal mengatur penetapan hutan adat, mulai Pasal 62 sampai dengan Pasal 75.

Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 kembali mengakomodir wilayah indikatif wilayah adat yang sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan P.17. Jika P.21 menetapkan wilayah indikatif hutan adat secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan bersifat kumulatif.

Sementara Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, wilayah indikatif hutan adat ditetapkan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan dan bersifat kumulatif.

Kemudian Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, dalam hal permohonan penetapan hutan adat belum dilengkapi dengan peta wilayah adat, Menteri dapat memfasilitasi pelaksanaan identifikasi dan pemetaan wilayah adat dilaksanakan oleh tim terpadu yang dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Sementara itu, Pasal 6 ayat (2), P.32 menyatakan bahwa dalam hal produk hukum daerah tidak mencantumkan peta wilayah adat, Menteri bersama-sama pemerintah daerah memfasilitasi masyarakat hukum adat melakukan pemetaan wilayah adatnya. Hal itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan P. 21 dan Pasal 72 ayat (2), Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 kembali mengakomodir hal tersebut.

Dengan demikian, akankah Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 menetapkan usulan hutan adat di kawasan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi di bawah rezim Omnibus Law jauh lebih progresif mengikuti jejak P.32 atau biasa-biasa saja seperti P.21 dan P.17 yang hanya menetapkan usulan hutan adat di kawasan lindung, produksi dan APL. Kita tunggu gebrakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka percepatan penetapan hutan adat dalam kerangka Omnibus Law. (*)

Catatan Redaksi !

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan