oleh

Permen Hutan Adat, Perubahan dan Implementasi (3)

Pada tanggal 14 Agustus 2020, P.21 dicabut dan dinyatakan tidak berdasarkan Permen LHK Nomor P.17/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2020 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak (P.17). P.17 ini membuat Peta Indikatif Lokasi Hutan Adat (PILHA) Fase I sampai Fase III ibarat hidup segan mati pun tak mau. Mengapa demikian, karena P.17 tidak lagi mengakomodir PILHA di batang tubuh maupun bagian pasal peralihan.

P.17 ini secara tegas merujuk Pasal 67, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hal itu dapat dilihat dalam Pasal 6 ayat (3) menyatakan bahwa pengukuhan keberadaan dan hapusnya Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui Peraturan Daerah (Perda).

Perda yang dimaksud, yaitu memuat substansi pengaturan tata cara pengakuan MHA, atau Perda yang memuat substansi penetapan pengukuhan, pengakuan, dan pelindungan MHA.

Kemudian Pasal 9 ayat (2) huruf a, permohonan dilengkapi dengan persyaratan Perda yang memuat substansi pengaturan atau substansi penetapan pengakuan MHA beserta hasil identifikasi dan peta wilayah MHA oleh tim yang dibentuk oleh bupati/wali kota.

Selanjutnya, hasil validasi permohonan belum melengkapi Perda yang memuat substansi pengaturan atau substansi penetapan pengakuan MHA, namun telah dilengkapi dengan keputusan penetapan Wilayah Adat oleh bupati/wali kota yang didasarkan hasil identifikasi wilayah MHA, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan penunjukan Hutan Adat.

Menurut Pasal 15, keputusan penunjukan Hutan Adat ditindak lanjuti dengan keputusan penetapan Hutan Adat setelah memenuhi persyaratan Perda yang memuat substansi pengaturan atau substansi penetapan pengakuan MHA. Penunjukan dan penetapan Hutan Adat dituangkan dalam 1 (satu) peta.

Peta Penunjukan dan Penetapan Hutan Adat ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan dan bersifat kumulatif. Proses ini menyamakan penetapan hutan adat dengan pengukuhan kawasan hutan melalui proses penunjukan, penataan, pemetaan dan penataan. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 15 ayat (1), UU Nomor 41 Tahun 1999.

Kemudian Hutan Adat yang sudah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan merupakan bagian dari Peta Penunjukan dan Penetapan Hutan Adat.

Sampai dengan bulan Juni tahun 2020 (Nugroho, dkk 2020), KLHK telah menetapkan 66 lokasi hutan adat dengan total luas mencapai 44.630 hektar yang tersebar di 13 Provinsi dan 25 Kabupaten dengan total 36.519 Kepala Kelaurga. Dari total hutan adat yang telah ditetapkan, sebagian besar berada di APL. (*)

Catatan Redaksi !

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan