Celebesta.com – PALU, Permasalahan pengelolaan TV Kabel yang tidak berizin terus menuai polemic. Ketua Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), Sofyan Farid Lembah pun ikut menanggapi hal tersebut.
“Dalam aturan itu ketika orang memberikan jasa layanan kan tidak ada paksaan, karena dalam jasa layanan ada choice dan voice,” ujar Sofyan Farid Lembah saat ditemui awak media di ruang kerjanya, belum lama ini.
“Choice itu dalam pilihan, seperti TV Kabel jika saya tidak merasa nyaman adanya Indihome saya lari ke TV Kabel lokal, jadi tergantung kualitas pelayanan publik dan selanjutnya ada tawaran harga (voice), itu wajar karena jasa layanan itu dibisniskan,” sambungnya.
Saat ditanyakan terkait jasa layanan yang tidak memiliki izin, Sofyan menerangkan bahwa seharusnya itu tidak diperbolehkan dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng perlu menindaklanjuti.
“Itu tidak boleh, itu urusan KPID untuk menindaklanjuti, tidak boleh dia beroperasi, seluruh jasa layanan khusus untuk TV Kabel KPID yang harus melakukan pengawasannya,” terangnya.
Sofyan mencontohkan, misalnya ada maladministrasi di sebuah kantor di PDAM, meski bekerja di jasa layanan tapi merupakan milik negara bukan swasta. Ketika Ombudsman mendapatkan maladministrasi, maka, kata dia, yang memberikan sanksinya bukan Ombudsman, namun lembaga lain yang memiliki kewenangan.
Dia mengatakan, jika seperti TV Kabel yang tidak memiliki izin tapi tetap beroperasi, maka yang menindaklanjuti itu yang memiliki kewenangan yakni kepolisian.
“Harus ditindak oleh KPID, tapi harus dinyatakan dulu bahwa dia tidak memiliki izin nanti KPID meneruskan ke pihak kepolisian untuk TV Kabel itu,” ucapnya.
Sofyan juga menegaskan, KPID Sulteng harus berfungsi melakukan pengawasan, jika ada kerugian, maka kerugian itu KPID yang menentukan terlebih lagi apabila tidak ada retribusi masuk.
Bahkan, Sofyan menjelaskan, jika ada aturan mengenai pengelola TV Kabel harus memberikan retribusi kepada daerah. Dan jika pengelola TV Kabel tidak memberikan retribusi, kata dia, ada kerugian negara.
“Apakah ada ketentuan TV Kabel memberikan setoran kepada daerah soal izin, jika ada ketentuan itu terus tidak memberikan retribusi, berarti ada negara yang dirugikan dong. KPID harus menghitung itu, kalau izin ada di PTSP, PTSP harus menghitung kerugian,” tutup dia. (AS)






Komentar