oleh

Kasubbid Penmas: Tidak Ada MoU SWATV di Polda Sulteng

Celebesta.com – PALU, Terkait polemik TV Kabel yang tidak berizin dan seringkali melakukan peliputan di Mapolda Sulteng, kini ditanggapi oleh Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Polda Sulteng. Sugeng mengatakan bahwa sejauh ini tidak ada alokasi anggaran kerja sama untuk media-media di Polda Sulteng.

“Kita tidak punya anggaran untuk kerjasama dengan media. Boleh tanya ke media manapun atau siapapun,” jelas Sugeng saat ditemui Celebesta.com di Ruang Humas Polda Sulteng, Senin (14/6/2021).

“Selama ini teman-teman (Jurnalis) yang meliput atau Konferensi Pers di Polda Sulteng kita terima semua,” tambahnya.

Sugeng juga mengakui bahwa memang beberapa media online dan cetak pernah menawari kerjasama. “Kalau kita lihat mereka mengajukan anggarannya besar-besar minimal 30 Juta, dari kitakan gak ada paling iklan aja,” ungkapnya.

“Kalau kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) ke media-media termasuk SWATV itu tidak ada,” jelas dia

Selanjutnya ditanya soal media yang meliput harus memiliki badan hukum, dirinya mengatakan bahwa pihaknya tidak sampai ke hal tersebut.

“Kitakan melayani siapa saja yang membutuhkan informasi, kita tidak pernah mengecek media apakah dia terverifikasi, dia punya izin. Dia melaporkan kapasitasnya sebagai media dan kita terima,” ungkap dia.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sulteng merespon pernyataan KPID Sulteng dengan bijak dan mempersilahkan lembaga itu melakukan wewenangnya. “Silahkan saja KPID Sulteng menggunakan wewenangnya,” kata dia.

Sebelumnya, Rabu (9/6/202) Ibrahim Lagandeng, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah mengatakan bahwa Penyelenggara TV Kabel dilarang keras melakukan aktivitas langsung seperti peliputan dan siaran langsung.

Hal itu, kata dia, merupakan pelanggaran sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Pengelola TV Kabel tidak diperbolehkan melakukan aktivitas peliputan dan siaran langsung, ini melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, yang boleh melakukan peliputan dan siaran langsung adalah TV Berjaringan,” jelas Baim Sapaan akrabnya.

Dari data yang dimiliki KPID ada 17 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi hingga tahun 2021. Ada empat yang telah dinyatakan tidak lagi mengantongi izin siar, yakni PT. Sulawesi Televisi Indonesia (SWATV) di Kota Palu, TV Sirenja di Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, TV Palu serta TV Kabel Megavision yang beralamat di Jalan Tombolotutu, Kota Palu. (AS)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan