Celebesta.com – PALU, Front Rakyat Advokasi Sawit Sulawesi Tengah (FRAS ST), sebelumnya pernah melaporkan atas dugaan penyerobotan kawasan hutan konservasi, Suaka Marga Satwa Bangkiriang oleh PT. Kurnia Luwuk Sejati (PT. KLS) pada tahun 2017, menemukan sekitar 500 Ha Kawasan Konservasi Marga Satwa Bangkiriang di buldoser untuk ditanami sawit oleh PT. KLS.
Temuan ini juga diperkuat dengan surat dari Gubernur Sulawesi Tengah HB. Paliudju tertanggal 18 Oktober 1999, yang memerintahkan kepada (Pemda) Banggai pada saat itu untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT. KLS terkait dengan dugaan perambahan kawasan hutan konservasi.
Menindaklanjuti laporan FRAS ST, pada bulan Oktober 2019, BKSDA Sulteng dan PT. KLS, menyepakati penyelesaian non-litigasi yakni PT. KLS, hanya diperintahkan untuk merestorasi atau merehabilitasi Kawasan Suaka Marga Satwa Bangkiriang.
“Padahal aktivitasnya berada di wilayah kawasan hutan, diduga tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Penurunan status Kawasan Suaka Marga Satwa Bangkiriang. Diduga adalah tindak pidana sesuai dengan penjelasan UU Kehutanan dan UU P3H,” jelas Eva Susanti Bande, Koordinator FRAST ST melalui keterangan persnya diterima Celebesta.com, Rabu (2/6/2021).
Atas dasar inilah pada tanggal 3 Mei 2021 FRAST Sulteng, melakukan aksi di depan kantor BKSDA Sulteng. mengkritik langkah yang diambil oleh BKSDA, dengan spanduk yang bertajuk “BKSDA Stop Jadi Tukang Cebok Praktik Jahat PT. KLS Merambah Kawasan Hutan SM Bangkiriang”.
Namun setelah aksi dilakukan oleh FRAST ST, Noval Saputra selaku Koordinator Lapangan pada saat aksi tanggal 3 Mei 2021, dan tanggal 5 Mei 2021 mendapatkan sms dari nomor handphone 085341226526, pada pukul 19:51, yang menanyakan kabar “bos dimana posisi”.
Kemudian pada tanggal 6 Mei 2021, Noval kembali mendapatkan sms dari nomor yang sama, mengatakan ’sy orangx pak hasmuni dan sy tdk terima senang kau bilangi cebok kls dan sy akan cari kamu sampai dilubang batu dan skrg lawanmu orangx dan keluargax hasmuni namax indra ditatanga’, yang diduga mengaku sebagai orangnya Hasmuni selaku Kepala BKSDA Sulteng.
Tanggal 29 Mei 2021, Noval kembali mendapatkan sms dari nomor 085299447687, yang juga diduga mengaku sebagai orangnya Hasmuni. “sy aco gm di poso dan bahar dimalino hr senin ke palu sy sy orngya pak hasmuni sy tidak berhenti mencari kamu sebelum saya dapat krn orang tua kami kamu hina tukang cebo,” tulisnya via sms diterima Noval.
Kemudian pada tanggal 31 Mei 2021 atau Senin Pukul 14:58 saudara Noval Saputra membalas sms tersebut. “Sy berlindung kepada Allah atas upaya anda dan yang lainnya mengintimidasi sy. Perjuangan kami adalah perjuangan kolektif, utk kepentingan rakyat. Selain itu tidak,” balas Noval.
“Tukang cebok ditujukan ke institusi bukan oknum. Kalau anda keberatan, mari tempuh jalur hukum. Saya sudah mendaftarkan kasus seperti yg anda lakukan ini, dan beberapa yg lain sebelumnya. Salam hormat,” lanjut Noval.
Tak berhenti sampai disitu, nomor 085341226526, yang memberikan sms pertama kepada noval, kembali mengirimkan pesan pada tanggal 30 Mei 2021 dengan pesan ‘Ok kamu skrg dilacak ada ditojo una-una mau kemana kamu’. Kemudian pada Pukul 20:15 Noval Saputra membalas sms ‘liburan bos..kenapa?’ kemudian pada Pukul 22:36 oknum membalas sms ‘sy ikuti terus kamu’.
Bagi FRAS ST, upaya teror melalui pesan sms yang dilakukan oknum kepada Noval Saputra sebagai Korlap aksi tanggal 3 Mei 2021 di Kantor BKSDA Sulteng, diduga adalah pelanggaran HAM dan upaya pembungkaman penyampaian pendapat dimuka umum.
Patut diduga melanggar Pasal 25, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan “Setiap orang berhak menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Menurut Koordinator FRAS ST, upaya teror ini juga melanggar pasal Pasal 30 Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, yang menyebutkan “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat”
Atas dasar itulah, FRAS ST melaporkan dan mendesak Komnas HAM Republik Indonesia dan Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah:
- Menyeret PT. Kurnia Luwuk Sejati Kepengadilan, atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan.
- Mengusut tuntas upaya pembungkaman penyampaian pendapat dimuka umum yang dilakukan oleh oknum-oknum, kepada Saudara Noval Saputra.
- Memberikan perlindungan Hukum kepada saudara Noval Saputra.
- Memberikan perlindungan kepada semua aktivis di Sulawesi Tengah yang melakukan kritik terhadap pemerintah.
Editor: Arman Seli






Komentar