Celebesta.com – JAKARTA, Tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polri, TNI, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, Perum Perhutani, dan masyarakat adat Kasepuhan Cibarani, menghentikan aktivitas penambangan illegal.
Tim gabungan juga menutup 54 lubang tambang, membongkar sarana penambangan, dan memasang papan larangan, di Hutan Adat, Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Tim Gabungan juga menanam 1.200 bibit pohon untuk merehabilitasi hutan adat.
Tim penyidik Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK dan penyidik Polda Banten, telah meminta keterangan 10 warga Desa Cibarani dan memeriksa para penambang emas ilegal lainnya di Gunung Liman.
“KLHK mengapresiasi Polri, TNI, Pemda, Perum Perhutani, dan masyarakat adat atas dukungannya memulihkan keamanan kawasan hutan dari penambang ilegal. Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, di Jakarta melalui keterangan persnya, Senin (31/5/2021).
“Kegiatan ini menjadi peringatan bagi mereka yang masih memperkaya diri dari penambangan ilegal atas penderitaan dan keselamatan masyarakat adat,” tambahnya.
Sementara Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, KLHK, mengatakan, akan menjerat penambang ilegal dengan pidana berlapis, dan terus mengembangkan untuk mencari aktor intelektualnya.
“Kami akan menjerat penambang ilegal dengan pidana berlapis, dan terus mengembangkan untuk mencari aktor intelektualnya,” jelasnya.
Menurutnya penambang ilegal dijerat dengan Pasal 17 ayat (1), UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Untuk diketahui dalam 6 tahun terakhir, KLHK sudah melakukan 1.615 Operasi pemulihan dan penindakan pelanggaran kawasan hutan, illegal logging serta peburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi. KLHK juga sudah membawa kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan sebanyak 1.055 kasus, baik kasus perdata maupun pidana. (*)
Editor: Malik A






Komentar