oleh

PD AMAN Sekadau Dorong Percepatan Penetapan Masyarakat Adat

Celebesta.com – SEKADAU, Ketua Badan Pengurus Harian, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (BPH AMAN) Kabupaten Sekadau, Vinsensius Vermy temui Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, SH.,MH di kediamannya, mendiskusikan rencana penetapan Masyarakat Adat di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Dalam diskusi tersebut, Ketua PD AMAN Kabupaten Sekadau, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau untuk segera menetapkan Masyarakat Adat yang ada di Kabupaten Sekadau.

Menanggapi hal tersebut, Subandrio menyatakan dan berjanji akan segera memproses penetapan tersebut dengan terlebih dahulu mengumpulkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengetahui dan membangun rencana kerja penetapan Masyarakat Adat yang ada, baik yang telah mengusulkan maupun yang akan mengusulkan.

“Di Kabupaten Sekadau masyarakat adat anggota AMAN berjumlah 11 Komunitas, calon anggota AMAN berjumlah 3 Komunitas dalam 21 Desa Dinas. Belum termasuk masyarakat adat lainnya,” jelas Vinsensius Vermy, Rabu (5/5/2021).

Vermy sapaan akrabnya menyatakan bahwa Kabupaten Sekadau telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Perbup Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi dan Penetapan MHA di Kabupaten Sekadau, dan SK Bupati Sekadau Nomor 189/313/DPMD.C/2020 tentang Pembentukan Panitia Perlindungan dan Pengakuan MHA di Kabupaten Sekadau.

“Dengan aturan diatas, tidak ada lagi alasan penghambat bagi Pemkab Sekadau untuk segera memproses penetapan Masyarakat Adat di Kabupaten Sekadau,” tegas Vermy.

“Di tengah ancaman krisis pangan, energi dan pandemi Covid-19 serta pembangunan berkelanjutan (SDGs), penetapan Masyarakat Adat yang memenuhi kriteria adalah langkah penting penyelamatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat adat di desa-desa dalam wilayah adat,” pungkasnya. (*)

Editor: Malik A

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan