oleh

Celebes Bergerak: Pemerintah Bertanggungjawab Penuhi Kebutuhan Penyintas

Celebesta.com – PALU, Dalam upaya pemulihan terhadap penyintas, pemerintah memiliki tanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan para penyintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8, UU Noomor 24 Tahun 2007.

Hal itu disamapaikan Freddy Onora, perwakilan Celebes Bergerak dalam workshop dengan tema “Mitigasi dan Penanganan Bencana untuk Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyintas di Sulawesi Tengah” yang diselenggarakan oleh Walhi berlangsung di Hotel Jazz, Kota Palu, Rabu (7/4/2021).

Freddy Onora menyampaikan, gempa di Sulteng telah terjadi sejak puluhan tahun silam. Menurutnya gempa pertama mengguncang Teluk Palu yaitu pada 1 Desember 1927 berkekuatan 6,5 SR, Tahun 1994 di Kabupaten Donggala, 11 Oktober 1998 di Kabupaten Donggala berkekuatan 5,5 SR, 24 Januari 2005 arah tenggara Kota Palu berkekuatan 6,2 SR. pada 17 November 2008 di Kabupaten Buol berkekuatan 7,7 SR, 18 Agustus 2012 di Kabupaten Sigi dan Parigi Moutong berkekuatan 6,2 SR.

Lanjut Freddy, gempa yang disertai tsunami dengan ketinggian dua meter pertama kali terjadi di Kabupaten Donggala pada 30 Januari 1930. Selanjutnya, pada 14 Agustus 1938 gempa berkekuatan 6 SR berpusat di Teluk Tambu, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala dan menyebabkan tsunami setinggi 8 hingga 10 meter.

Menurutnya, begitupun pada 1 Januari 1996, gempa berkekuatan 7,4 SR di Selat Makassar sehingga mengakibatkan tsunami di Kabupaten Donggala dan Toli-Toli. Kemudian, di Tahun 1996 gempa mengguncang Desa Bangkir, Tonggolobibi, dan Donggala serta mengakibatkan tsunami setinggi tiga hingga empat meter. Kembali terjadi, pada 4 Mei 2000 gempa berkekuatan 7,6 melanda Kabupaten Banggai dan mengakibatkan tsunami.

“Kemudian pada 28 September 2018, tsunami diperkirakan mencapai titik tertinggi yakni 11,3 meter, terjadi di Tondo, Palu Timur, Kota Palu. Sedangkan titik terendah tsunami tercatat 2,2 meter di Desa Mapaga, Kabupaten Donggala,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kata mitigasi baru saja muncul pasca bencana 28 September 2018 silam. Karena bagi dia, sebelumnya mitigasi masih asing di telinga masyarakat Kota Palu.

“Dalam upaya pemulihan terhadap penyintas, maka pemerintah memiliki tanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan para penyintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8, UU Nomor 24 Tahun 2007,” terangnya.

Dalam UU itu menyebutkan, tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah terkait penanggulangan bencana meliputi, pengurangan resiko bencana dan dampak bencana, jaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum, pemulihan kondisi dari dampak bencana, dan pengalokasian anggaran penanggulangan bencana,” tambahnya

Mantan Wakil Presiden mahasiswa Untad itu menegaskan, Pemerintah berkewajiban memberikan pemenuhan yang menjadi kebutuhan dasar para penyintas.

“Pemerintah berkewajiban memberikan kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan dan sandang, pelayanan kesehatan dan pelayanan psikososial, serta penampungan, tempat, dan hunian,” pungkasnya.

Reporter: Jumriani

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan