Celebesta.com – PARIMO, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Sulawesi Tengah (AMAN Sulteng) serahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Masyarakat Adat kepada Ketua DPRD Parigi Moutong (Parimo) berlangsung di Kantor DPRD Parimo.
Dalam kesempatan itu, dihadiri oleh Ketua AMAN Sulteng, BRWA Sulteng, Ketua BPAN Parimo dan sejumlah pemerhati masyarakat adat di Kabupaten Parigi Moutong.
Sayutin, Ketua DPRD Parimo dalam kesempatan itu mengatakan bahwa dirinya secara kelembagaan siap mengawal Raperda Masyarakat Adat.
“Saya siap mem-back up hal Raperda ini, di zaman sekarang kita harus melestarikan adat istiadat kita di Kabupaten Parimo,” kata Sayutin di Kantor DPRD Parimo, Senin (29/3/2021).
Lanjut Ketua DPRD Parimo, Raperda Masyarakat Adat harus didorong tahun 2021ini. Kedepan tidak ada kelembagaan adat yang didominasi oleh orang tertentu, termasuk dalam penetapan sanksi adat (givu) menyesuaikan dengan komunitas masing-masing.
“Saya Sangat sepakat dengan agenda ini.” ujar Ketua DPRD Parimo.
Sementara itu, Salimun Ketua AMAN Parimo menuturkan bahwa pertemuan ini adalah kedua kalinya dan tentunya apa yang kita harapkan bisa tercapai.
“Saya berharap draft yang kami serahkan ke DPRD Parimo tidak ada perubahan yang mendasar karena Raperda yang kami serahkan dikerjakan oleh para ahli hukum yang berkompeten.” Jelasnya.
Selanjutnya Ketua AMAN Sulteng, Asran Dg. Patompo mengatakan sejauh ini pihaknya sudah melakukan identifikasi komumitas adat di Parimo. “Kami sudah melakukan pemetaan komunitas adat,” kata Asran
Asran mengaku optimis bahwa kedepan Perda masyarakat Adat bisa tercapai. “Kita juga harus yakin apa yang dikerjakan saat ini bisa tercapai,” ungkap dia.
Kemudian Joisman Tanduru merupakan Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sulteng mengatakan, Raperda Masyarakat Adat disesuaikan dengan lokalitas dan etnis di Parimo. “Tara, Ta’a, Lauje, Rai, Tajio, Tialo dan Taje,” jelasnya.
Lanjut Oi sapaan akrabnya, ada beberapa komunitas yang kami lihat belum terpenuhi hak-hak dasarnya, seperti hak kesehatan dan atas Pendidikan yang layak.
“Kelembagaan adat di komunitas itu penting dan dijaga. Itu yang perlu kita pastikan dan bagaimana wilayah adat itu terpetakan semua. Raperda ini tentu merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014,” imbuhnya.
Reporter: Arman Seli






Komentar