oleh

Kapolres Palu Minta Maaf atas Kasus Pemukulan Wartawan

Celebesta.com – PALU, Terkait kasus pemukulan seorang wartawan yang terjadi pada saat meliput aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada Kamis 8 Oktober 2020.

Sebanyak 70 Personil telah dilakukan penyelidikan, namun dalam proses tersebut, Kepolisian Resor Palu masih kekurangan barang bukti untuk melakukan penyelidikan.hingga sampai saat ini. Polres Palu belum dapat menyebutkan dan menentukan Pelaku Pemukulan terhadap Alsih Marcelina seorang jurnalis perempuan.

Atas kejadian itu Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal secara terbuka menyampaikan permohonan maaf ke publik atas dugaan tindakan pemukulan oleh oknum anggotanya terhadap wartawan saat meliput aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

“Kami atas nama satuan mengucapkan permohonan maaf apabila di dalam pelaksanaan pengamanan tersebut ada kekeliruan di anggota kami yang lalai dalam prosedur, sehingga terjadi kekerasan terhadap Alsih,” ujar Kapolres Palu saat melakukan konferensi pers, Senin (22/3/2021)

“Ini juga menjadi pembelajaran untuk kami dan menjadi bahan evaluasi dimana penanangan kemanan unjuk rasa yang terjadi, untuk kedepannya kami berupaya bisa lebih persuasif,” tambahnya.

Sebelumnya Alsih Marcelina adalah Seorang Jurnalis Perempuan yang mendapat tindak kekerasan oleh okunum kepolisan saat meliput aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) dan Alsih berterima kasih kepada teman-teman media sudah mendampingi kasusnya sampai dengan tahap ini.

“Saya sangat berterima kasih kepada teman-teman Wartawan lain yang sudah mendampingi kasus ini sampai ketahap ini dan semoga kejadian ini tidak terjadi lagi untuk kedepannya,” ungkapnya. (Jum)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan