oleh

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus PETI di Buranga

Celebeata.com – PALU, Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, dua dilakukan penahanan dan tiga masih dalam pencarian terkait penyidikan Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Demikian diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto melalui keterangan resmi kepada media di Palu, Rabu (17/3).

“Penyidik Polres Parimo telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Didik.

Didik mengatakan, kegiatan pertambangan ilegal yang sempat menelan enam korban meninggal dunia karena tertimbun longsoran itu terjadi pada 24 Februari 2021, korban rata-rata adalah penambang emas yang dilakukan dengan cara mendulang.

“Dilokasi tambang emas ilegal di Buranga juga telah ditemukan empat unit alat berat jenis excavator dan diketahui ada keterkaitan dengan aktifitas pertambangan yang mereka lakukan,” jelas Didik.

Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini menerangkan, dua orang yang ditetapkan tersangka berinisial JMN warga Sengkang Sulsel dan MDL warga Sausu, Kabupaten Parimo, keduanya operator excavator.

Sementara tiga tersangka yang masih dalam pencarian adalah BBT merupakan pemodal warga Bombana Sulawesi Tenggarara,  KHR dan DE operator excavator warga asal Sulsel. Turut disita Polisi empat unit excavator, satu unit mesin dompeng dan selang air.

“Terhadap tersangka, penyidik menjerat Pasal 158 dan Pasal 161, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Pasal 98, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Milyar,” tutup Kabidhumas Polda Sulteng. (Rauf)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan