oleh

DPRD Mamuju Tetapkan Usulan Raperda Pelaksanaan Pilkades dalam Masa Pandemi

Celebesta.com – MAMUJU, DPRD Kabupaten Mamuju gelar rapat paripurna, bertempat di ruang paripurna gedung DPRD Mamuju. Wakil Ketua I DPRD, Syamsuddin Hatta membuka rapat dengan agenda Persetujuan Penetapan Usulan Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021.

Syamsuddin menyebut bahwa peraturan daerah merupakan instrumen penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dibentuk oleh DPRD dan pemerintah daerah.

“Oleh karena itu pembentukannya harus memenuhi standar legal drafting yang dimulai dari tahap perencanaan. Perencanaan mengatur mekanisme penyusunan program Propemperda oleh DPRD dan pemerintah daerah dan ditetapkan dalam keputusan DPRD,” jelasnya dalam sambutan tertulis Ketua DPRD Mamuju melalui keterangan pers Diskominfosandi, Kamis (4/3/2021).

Lebih jauh ia memaparkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju mengajukan usul rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan Penjabat Desa.

Hal tersebut didasarkan pada Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang mengatur pedoman penerapan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan Covid-19 yang membahayakan kesehatan masyarakat pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Perubahan peraturan yang telah ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6892/SJ tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di era pandemi Covid-19, yang isinya memerintahkan gubernur agar memfasilitasi pemerintah di wilayahnya yang memiliki desa untuk menyusun produk hukum daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena Pilkades diselenggarakan dalam masa pandemi.

Selepas pengesahan persetujuan yang ditandai ketuk palu oleh Wakil Ketua DPRD, Bupati Mamuju Hj. Sitti Sutinah Suhardi, SH., M.Si memberikan sambutan. Sutinah mengawali sambutan dengan ungkapan terimakasih dan rasa syukur telah dipercaya sebagai bupati.

“Alhamdulillah, sekarang saya sudah merasakan berdiri di podium ini. Dulu biasanya saya ada di sana,” selorohnya menunjuk kejajaran kursi tempat Kepala OPD berada.

Sutinah lalu mengatakan bahwa agenda paripurna hari itu sejalan dengan Peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Dalam keadaan darurat, DPRD atau gubernur dapat mengajukan Raperda di luar Propemperda, dengan alasan antara lain mengatasi keadaan luar biasa, konflik, atau bencana alam,” ungkapnya.

Saat diwawancarai seusai rapat, Sutinah mengemukakan harapan agar Raperda baru tersebut segera bisa dirampungkan di DPRD, agar Pemilihan Kepala Desa bisa segera dilaksanakan.

“Semoga nanti pelaksanaannya dapat terselenggara dengan baik dan tidak menimbulkan klaster baru,” Sutinah berharap.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Mamuju mengemukakan ada beberapa pasal yang mau ditambahkan ke dalam Peraturan  Daerah yang sudah ada.

Mendagri benar-benar menekankan agar protokol Covid bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam prosesi Pemilihan Kepala Desa, sementara dalam Peraturan Daerah kita belum memuat itu.

“Pemilihan Kepala Desa se Kabupaten Mamuju sendiri akan dilaksanakan secara serentak di 47 desa/kelurahan pada bulan Juni 2021 mendatang,” tutupnya. (Ardi)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan