Celebesta.com – PARIMO, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tengah (Walhi Sulteng) telah merilis hasil investigasi pertambangan ilegal Buranga, Jumat (26/02/2021) malam.
Hasil investigasi itu, Walhi Sulteng pada Kamis 25 Februari 2021 menemukan 14 unit excavator di sekitar lokasi pertambangan emas di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
“Tepat di lokasi kejadian longsor yang menelan korban jiwa terdapat 4 unit excavator yang sebelum kejadian dipergunakan untuk melakukan aktifitas penambangan,” tulis Khairul Syahputra Laadjim dalam keterangan persenya.
“Sementara tidak jauh dari lokasi penambangan sekitar 100 meter ke arah barat lokasi kejadian di kebun cengkeh milik warga juga ditemukan 5 unit excavator,” sambung Irul sapaan akrabnya.
Lebuh lanjut Ia mengatakan ada sekitar 200 meter ke arah timur di bawah lokasi kejadian atau dekat lokasi lubang pertama ditemukan 5 unit excavator yang diduga akan melakukan penambangan di lokasi yang baru.
“Temuan ini diperoleh dari hasil pengambilan gambar (foto udara) dengan menggunakan drone. Berdasarkan kesaksian dari warga di sekitar lokasi, tiga bulan terakhir alat tersebut di mobilisasi untuk melakukan penggalian lubang tambang sebelum tragedi ini terjadi, anehnya pasca kejadian longsor hanya terlihat 4 unit excavator yang nampak beroperasi di lubang tambang,” jelas dia.
Menurut dia, keberadaan 10 unit excavator di sisi barat dan timur lokasi kejadian mengindikasikan bahwa alat berat tersebut secara sengaja disembunyikan pasca kejadian untuk menutupi keterlibatan pemodal besar dalam aktivitas pertambangan yang mengakibatkan longsor dan menimbulkan korban jiwa dan luka-luka para pekerja tambang.
“Atas temuan ini, Walhi Sulteng menduga ada pembiaran ataupun keterlibatan dari pihak Pemerintah Desa, Kecamatan, dan Pemerintah Kabupaten dari aktivitas pertambangan yang sudah masif beraktivitas di lokasi tersebut dengan pola pertambangan yang telah memobilisasi sejumlah alat berat,” ungkap dia.
Kami juga meminta pihak Kepolisian segera melakukan penyitaan barang bukti alat berat excavator yang saat ini berada di lokasi pertambangan.
“Dalam rangka penyelidikan atas kepemilikan alat berat yang berdampak terjadinya kerusakan lingkungan dan korban jiwa dari aktifitas pertambangan di Desa Buranga,” tutup dia. (*)
Editor: Arman Seli






Komentar