oleh

Mengurai Konspirasi di Tambang Buranga

Celebesta.com – PARIMO, Seperti diketahui bahwa terjadi longsor di area Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Bukan hanya jumlah korban menjadi perbincangan, tetapi juga terkait saling lempar tanggungjawab para pihak.

Berdasarkan pantauan Celebesta.com, wilayah tambang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) tepat disebelah barat pemukiman warga.

Kondisi lubang dengan kedalaman tidak kurang dari 15 meter membuat para penambang terjebak dalam lengkungan tambang.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini di lapangan dan data Puskesmas Ampibabo bahwa jumlah korban meninggal dunia 6 (enam) orang atas nama Fitri (P), Ana (P), Lis (P), M. Jawir (L), Yanti Ngambas (P), Alimuddin (L).

Korban luka ringan berjumlah 5 (lima) orang di antaranya Ronal (L), Saning (P), Agamsyah (L), Fahri (17), Fito Saputra, (L) dan luka berat 1 (satu) orang atas nama Rahmat (L).

Menurut sejumlah saksi mata bahwa longsor terjadi dengan cepat di waktu petang sekira pukul 18.30 Wita, Rabu (24/2/2021).

“Kami kira apa itu longsor karena mengalir seperti air,” kata seorang saksi mata yang enggan menyebutkan namanya.

Saksi mata merupakan seorang ibu paruh baya yang sejak 4 (empat) bulan terakhir membuka lapak dagangannya di tempat itu.

“Saya ba jual disini, pas tambang  ini di buka,” tuturnya dengan dialek setempat.

Sementara itu, Kapolres Parimo, Andi Batara kepada sejumlah awak media, Kamis (25/2/2021) mengatakan, pihaknya belum mau menjelaskan secara spesifik jumlah korban yang meninggal karena proses pencarian masih sementara berlangsung.

Kemudian kata dia, jumlah korban hanya yang berdasarkan laporan masyarakat. “Diharapkan kepada masyarakat agar melaporkan anggota keluarga yang diduga tertimbun di lubang tambang,” harap dia.

Saat ditanya tentang status keterlibatan berbagai pihak di tambang illegal, ia mengatakan sejauh ini pihak Kepolisian masih fokus pada evakuasi korban yang tertimbun. “Kami masih fokus pada evakuasi belum mengarah pada penegakan hukum,” sambungnya.

Lebih lanjut, Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola saat dihubungi via WhatsApp mengatakan, Pemerintah Daerah telah menyurat  ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng.

“Pemda kabupaten dimana dilakukan PETI dapat menutup lokasi tersebut, karenan kegiatan PETI ilegal (tanpa izin). Pemda Provinsi telah menyurat ke Polda agar dilakukan penegakan hukum disemua lokasi PETI yang ada di wilayah Sulteng,” tulis Longki dalam pesan singkatnya, Jumat (26/2/2021).

Mantan Bupati Parimo dua periode itu menjelaskan, penegakkan hukum PETI tidak harus memiliki persetujuan dari pemerintah daerah karena itu illegal.

“Tidak perlu ada persetujuan dari siapa saja, karena kegiatan itu illegal. Justru harus ditindaki ada penegakan hukum dari aparat penegak hukum ” ungkap dia.

Hal ini justru berbanding terbalik dengan pernyataan Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budiyanto saat rapat Forkopimda bahwa untuk penegakan hukum dirinya justru berharap untuk pola pengelolaan tambang rakyat diserahkan ke Gubernur Sulawesi Tengah.

“Untuk penegak hukum, saya berharap dalam Forkopimda untuk memutuskan lebih lanjut, setelah itu kita melanjutkan kepada gubernur keputusan pola mengelola pertambangan rakyat yang ada di Kabupaten Parigi Moutong,” jelas Ketua DPRD Parimo, di Kantor Kecamatan Ampibabo, Kamis (25/2).

“Sekarang, secara tegas saya Ketua DPRD Kabupaten Parimo meminta kepada Pemerintah Daerah menutup semua ruang-ruang tambang illegal yang berada di Kabupaten Parimo,” tegasnya. (*)

Penulis: TIM

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan