oleh

Hentikan Deforestasi dan Segera Tetapkan Hutan Adat di Tanah Papua

Celebesta.com – SORONG, Koalisi Indonesia Memantau mendesak pemerintah menghentikan deforestasi di Papua dan menyegerakan perwujudan hutan adat di Papua.

Hal itu disampaikan melalui konferensi pers peluncuran laporan dengan judul “Menatap ke Timur – deforestasi dan pelepasan kawasan hutan di Tanah Papua” Rabu 10 Februari 2021.

Menurut data Koalisi Indonesia Memantau menunjukkan bahwa deforestasi Indonesia mengarah ke Indonesia Timur.

Meski deforestasi nasional menurun sejak 2016, namun deforestasi di provinsi-provinsi kaya hutan masih tetap tinggi. Berikut 10 provinsi pemilik 80% tutupan hutan alam Indonesia secara berurutan, yaitu Provinsi Papua, Papua Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Aceh, Maluku, dan Maluku Utara.

Di Tanah Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat), tempat di mana 34 juta hektar hutan alam atau 40% alam Indonesia yang luasnya 88 juta hektar, deforestasi masif terjadi.

“Sepanjang dua dekade terakhir, hutan alam Tanah Papua menyusut 663.443 hektare, 29% terjadi pada 2001-2010 dan 71% pada 2011-2019, dengan puncak deforestasi pada 2015 yang menghilangkan hutan alam 89.881 hektar,” jelasnya melalui Press Release, Rabu (10/2/2021).

Kabupaten Merauke dan Boven Digoel di bagian selatan menjadi kabupaten paling dominan mengalami deforestasi pada 2001-2019. Diikuti Kabupaten Nabire di bagian tengah, serta Teluk Bintuni, Sorong, dan Fakfak di bagian barat.

Hasil analisis Koalisi Indonesia Memantau menunjukkan adanya pergeseran episentrum deforestasi di Tanah Papua dalam dua dekade terakhir. Deforestasi 2001-2010 didominasi Kabupaten Boven Digoel, Teluk Bintuni, Kaimana, Mimika, dan Sorong.

Sementara pada 2011-2019, selain Boven Digoel, Merauke, Keerom, Nabire, dan Fakfak muncul sebagai daftar baru wilayah dominan deforestasi.

Menimbang dinamika politik, terutama pemekaran, perizinan dan program pembangunan, tidak tertutup kemungkinan perpindahan episentrum deforestasi pada masa mendatang ke kabupaten kaya hutan lainnya, seperti Kabupaten Maybrat, Tambraw, dan Kabupaten Mamberamo Raya.

Salah satu penyumbang signifikan deforestasi di Tanah Papua adalah pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit. Sebanyak 72 surat keputusan pelepasan kawasan hutan (PKH) di Tanah Papua diterbitkan menteri kehutanan pada rentang 1992–2019, seluruhnya seluas 1.569.702 hektar.

“Sektor pertanian menjadi tujuan utama pelepasan, yakni seluas 1.461.557 hektar. Pembangunan perkebunan kelapa sawit adalah tujuan utama pelepasan kawasan hutan untuk sektor pertanian, yakni seluas 1.308.607 hektar atau 84% dari total pelepasan kawasan hutan di Tanah Papua,” ungkpanya.

Lebih lanjut, pengecekan melalui citra satelit menemukan seluas 1.292.497 hektar (82%) area pelepasan untuk sawit tersebut bertutupan hutan alam saat dilepaskan.

Hingga 2019 area pelepasan untuk sawit tersebut telah mengalami deforestasi seluas 145.595 hektar, atau hampir sepertiga dari total deforestasi di Tanah Papua. Masih terdapat tutupan hutan alam seluas 1.145.902 hektar pada seluruh area pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan kebun sawit.

“Ini menunjukan potensi lonjakan deforestasi di Tanah Papua dalam beberapa tahun ke depan sangat besar atau hampir dua kali luas deforestasi sepanjang dua dekade terakhir,” tegasnya.

Menurutnya patut dicatat bahwa seluruh pelepasan kawasan hutan diberikan kepada korporasi. Tidak ada satu pun yang diberikan ke masyarakat adat/lokal.

Sementara, di Tanah Papua yang eksistensi adat sedemikian menonjol justru pemerintah tak kunjung mengejawantahkan hutan adat di pulau ini.

Karena itu, Koalisi Indonesia Memantau mendesak Pemerintah Indonesia agar segera, yaitu pertama, melindungi hutan alam tersisa di Tanah Papua, termasuk di dalam konsesi. Kedua, mewujudnyatakan hutan adat di Tanah Papua.

Ketiga, mengevaluasi izin-izin eksisting dan memperkuat instrumen perizinan ke depan agar tidak merampas wilayah kelola masyarakat adat/lokal di Tanah Papua. Keempat, memperkuat instrumen pemekaran wilayah agar tidak menjadi pemicu deforestasi. (*)

Editor: Malik A

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan