oleh

Buluri dan Watusampu Hirup Abu Tanpa CSR

Celebesta.com – PALU, Dialog Kebijakan Lingkungan Hidup Indonesia disektor pertambangan melalui tanggung jawab  sosial lingkungan atau yang dikenal sebagai CSR (Corporate Social Responsibility) dilaksanakan di Kantor Kecamatan Mantikolore, Kota Palu (1/2/2021), kemarin-red.

Kegiatan itu menyoroti ketidakpatuhan perusahaan tambang emas, PT Citra Palu Mineral (CPM) atas TJSL-CSR ini menghadirkan narasumber dan pegiat Tambang Rakyat dengan Komisi Informasi Publik (KIP) Sulteng.

Sementara itu turut hadir Presidium Ikatan Alumni Untad (IKA UNTAD), Ir. Rijal Abdul Rauf dan, Asran Dg. Patompo, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulteng bekerjasama dengan Lembaga Adat Poboya

Hadir sebagai peserta dari Aliansi Palu Monggaya (APM) bersama LBH Palu serta masyarakat Buluri dan Watusampu dimana menjawab keberadaan CSR Pro Rakyat dan Lingkungan kasus tambang di Kota Palu yang carut marut telah dimenangkan oleh rakyat di Buluri dan Watusampu.

Ketua Aliansi Palu Monggaya (APM) yang juga menjabat Ketua LBH Palu, Fajar Maulana mengatakan bahwa sejauh ini perusahaan Galian C yang beroperasi di Kelurahan Buluri dan Watusampu tidak menjalankan tanggungjawab sosial lingkungan.

“Setelah menang di Pengadilan Negeri Palu, kami APM yang tergabung dalam aliansi progresif perjuangan CSR Pro Rakyat di Buluri dan Watusampu menunjukkan bahwa perusahaan tambang Galian C selama ini  tidak pernah membayar CSR,” tegas Fajar.

Lanjut Fajar, bahkan nasib yang dialami masyarakat Buluri dan Watusampu justru menerima dampak langsung akibat aktivitas penambangan tersebut, seperti abu dan rusaknya jalan dan pantai.

“Coba kita sekarang lakukan perjalanan ke Donggala melewati Buluri dan Watusampu dengan berkendaraan motor, pasti sepanjang jalan kita penuh abu dijalan,” ungkap Fajar.

“Mana itu CSR, justru  abu yang kita dapat,” tambahnya dengan nada Tanya.

Sementara itu, Ir. Rijal Abdul Rauf, Presidium IKA UNTAD yang juga menjabat Kepala Dinas Tata Ruang Kota Palu menyayangkan reposisi tata kelola ruang yang tumpang tindih.

Mantan aktivis 98 ini menanyakan sekiranya limbah aktivitas tambang emas apakah memiliki lokasi yang bisa aman, dan dimana lokasi itu jika ruang dan tempatnya di wilayah Kota Palu sudah tidak ada.

“Sementara kita tahu, limbah emas sangat berbahaya bagi manusia,” kata dia.

“CSR dibutuhkan untuk memastikan apakah pihak perusahaan dapat dikerjasamakan memiliki program ekologi, sosial budaya (EKOSOB),” sambung Rijal.

Sementara itu, Isman, SH yang merupakan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sulteng menyarankan agar hak rakyat atas informasi publik memiliki akses yang dijamin hukum.

“Semisal mempertanyakan apakah CSR sudah dijalankan oleh perusahaan tambang atau belum,” kata Isman.

Kata Isman, karena hak rakyat selain dijamin oleh aturan hukum, soal lingkungan hidup lebih prinsip sifatnya.

“Ini semua harus kita bersama tegaskan, soal Informasi Publik itu adalah Hak Rakyat,” tegas mantan Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng itu.

Editor: Arman Seli

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan