oleh

Masyarakat Adat Dilarang Jual Tanah, Bupati Jayapura: Kehilangan Tanah, Sudah Pasti Kehilangan Jati Diri

Celebesta.com – JAYAPURA, Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), peringati Hari Hak Asasi Manusia Internasional pada 10 Desember 2020.

Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga dalam sambutannya menyampaikan bahwa hak asasi manusia adalah merupakan hak bagi setiap orang dan tidak dapat diganggu gugat bahkan sejak dalam kandungan sekalipun.

“Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak setiap orang dan tidak dapat diganggu gugat sejak lahir. Hak itu diakui dalam konstitusi (UUD 1945), UU HAM (UU No. 39 Tahun 1999), UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU No. 40 Tahun 2008), DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia), dan sejumlah konvensi yang telah diratifikasi,” jelas Sandra Moniaga via zoom meeting, Kamis (10/12/2020) sore-red.

Sementara itu, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw menyampaikan terkait Inpres Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat (Inpres No. 9 Tahun 2020), masyarakat perlu di data dengan baik.

Pertama, kekuatan adat dan kelembagaannya harus berfungsi untuk menggerakan masa depan kita. Oleh karena itu, kampung adat harus diperkuat untuk memainkan perannya. Kedua, bagaimana ruang hidupnya atau wilayah adat itu harus dipastikan. Saat ini, Pemda Jayapura sudah ada Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA), sejak tahun 2018 sudah mulai bekerja.

“Saya berharap ini perlu didukung oleh masyarakat (adat itu sendiri), dan batas-batas harus jelas. Sekarang harus ditulis melalui peta, kepastian kepemilikan itu penting, karena kita ini tuan tanah dan karena itu harus dipastikan kemudian melalui GTMA lalu didaftarkan ke BPN agar itu dicatat (sebagai hak komunal),” ungkap Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw melalui sambutan sekaligus membuka seminar, di Aula Kantor Bupati Jayapura (10/12).

“Kepastian ini sangat menentukan, ketika pihak lain masuk sudah jelas datanya. Dengan adanya Inpres ini kita tidak boleh kehilangan apa yang kita miliki,” tegasnya.

Lanjut Bupati Jayapura, kalau bisa kedepan jangan ada jual tanah lagi, kalau kita kehilangan tanah, maka kita sudah kehilangan jati diri kita. Kita kehilangan segalanya dan tidak akan pernah kembali.

Dengan demikian kata Bupati Jayapura, kita sudah mewariskan masalah besar terhadap anak cucu kita, mereka akan berkelahi dikemudian hari. Lihatlah pengalaman masa lalu, ketika menjual tanah tidak pernah ada kesejahteraan, malah meninggalkan konflik terus menerus.

“Saya khawatir Inpres ini menggerakan banyak hal disekitar kita dan karena itu kepastian-kepastian (hak) ini perlu dibicarakan di kampung-kampung,” ujar Bupati dua periode itu.

Hari ini (10 Desember 2020 merupakan Hari HAM Internasional), artinya bicara hak-hak kita. Kita akhir-akhir ini banyak yang kita urus persoalan tanah. Kalau bisa pengalaman-pengalaman ini jangan pernah terjadi lagi, karena kepastian hak benar-benar dipastikan. Kemudian pemalangan ini terjadi secara berulang-ulang dan orangnya juga berbeda-beda dan ini membuat pusing, sehingga perlu kepastian kedepannya.

Karena itu, kita harus pastikan terkait hal-hal ini. Terakhir, kalau bisa kedepan, tanah bisa dikerjasamakan dengan pihak lain. Ada perusahaan mau masuk harus dibicarakan, bagi hasilnya seperti apa, tetapi tanahnya tidak boleh dijual buat kerjasama bisnis oleh Masyarakat Adat.

Kata Bupati Jayapura, kita bisa juga melakukan hal seperti itu di atas tanah kita, kerjasama apapun yang penting kita sepakati berapa lama, tetapi tanah tidak di jual. Itu lebih baik dan kita tidak akan pernah kehilangan tanah, hal-hal semacam itu kedepan kita akan diskusikan. Kita menyongsong masa depan dengan penuh pengharapan, anak cucu kita besok akan hidup bahagia.

Sementara itu, Zadrak Wamebu menyampaikan bahwa ketika kita bicara hak asasi masyarakat adat, artinya kita bicara hak komunal, bukan hak individual. Kedepan yang perlu didaftarkan adalah hak komunal dan bukan hak individual.

“Tanah itu segalanya dan kalau kita putus hubungan dengan tanah, kita sama sekali tidak punya hak lagi, segalanya hilang,” ungkap Zadrak. (mk)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan