oleh

Kurang Setahun Nahkodai KPK Sudah 8 kali OTT

Celebesta.com – JAKARTA, Pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi periode 2019 – 2023 yang di ketuai Firli Bahuri yang dilantik 20 Desember 2019 sempat diragukan dalam penengakan terhadap pelaku korupsi dengan undang-undang yang baru, namun kurang 11 hari setahun telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

“Kurang dari setahun menahkodai KPK, kami juga telah melakukan sedikitnya 8 kali OTT kasus tindak pidana korupsi praktik suap menyuap, yang melibatkan beberapa penyelenggara negara di pusat maupun daerah.” Kata Firli Bahuri dalam sambutannya pada Hari Anti Korupsi Sedunia (HARODIA) .

Firli mengatakan para tersangka (penyelenggara negara) penerima suap, KPK sangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Sementara tersangka pemberi suap akan kami jerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.” terangnya.

Firli menambahkan sesuai pesan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu kepada segenap rakyat Indonesia untuk bersama menjaga arah bangsa ini tetap maju dan produktif, demi kesejahteraan dan masa depan NKRI bebas dari Korupsi.

Menurutnya sudah pasti  bukanlah kerja ringan, karena diperlukan ekosistem nasional yang produktif, inovatif yang konsisten serta bebas korupsi dan semuanya itu tidak mungkin tumbuh, apabila kepastian hukum, politik, kebudayaan, serta pendidikan dan upaya serta keseriusan dari semua pihak, untuk beralih dari laten korupsi, ke budaya anti korupsi.

“Sebagai sesama abdi negara, saya ingatkan kepada seluruh penyelenggara negara di republik ini untuk tidak menyalahgunakan atau mencari celah melakukan korupsi dengan memanfaatkan fleksibilitas yang tinggi dan birokrasi yang sederhana dalam program pembangunan atau kesejahtetaan rakyat,” ungkapnya.

Kecepatan dan kemudahan yang ada saat ini, tidak bisa serta merta diikuti adanya kecerobohan, kesewenang-wenangan apalagi dimanfaatkan oleh segelintir oknum penyelenggara negara terutama di situasi dan kondisi negara saat ini, untuk melakukan tindak pidana korupsi.

“Saya tekankan bahwasanya semua itu tidak bisa dipertukarkan dengan kepastian hukum yang antikorupsi,” terangnya.

Sebagai penyelenggara negara, tambah Firli, KPK tidak pernah main-main dengan upaya pemberantasan korupsi, dimana upaya pencegahan terlebih dahulu  dilakukan dengan berbagai cara seperti membantu menciptakan tata kelola yang sederhana, transparan, dan efisien untuk menutup celah tindak pidana korupsi.

“Pencegahan itu dilakukan sebelum terjadinya korupsi, namun jika telah dilakukan, saya pastikan langkah penindakan tegas akan dilakukan karena hukum harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu dan sejalan dengan penegakan nilai-nilai demokrasi yang juga tidak bisa ditawar,” tegasnya.  (Und)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan