oleh

Firli Bahuri : Cegah Sedini Mungkin Perilaku Koruptif di Pilkada 2020

Celebesta.com – JAKARTA, Sebanyak 270 daerah di Indonesia hari ini melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 secara serentak. Tahapan pencoblosan untuk menentukan pemimpin daerah yang dilaksanakan hari ini bersamaan dengan peringatan hari anti korupsi sedunia.  Melalui momentum ini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri mengingatkan untuk mencegah sedini mungkin perilaku korupsi di Pilkada 2020.

“Bersamaan dengan peringatan HAKORDIA hari ini, bertepatan dengan pelaksanaan pesta demokrasi rakyat di daerah, PILKADA SERENTAK 2020 yang digelar di 270 daerah,harus menjadi perhatian seluruh anak bangsa untuk mencegah terjadinya jual beli suara dan suap menyuap, karena dari sinilah akan tumbuh suburnya korupsi. Mari cegah sedini mungkin perilaku koruptif di pilkada 2020,” kata Firli dalam sambutan HAKORDIA yang diterima Celebestacom , Rabu (9/12/20).

Menurut Firli, jauh sebelum sampai ke tahapan ini (pencoblosan), KPK telah memberikan ‘warning’ dalam setiap sosialisasi kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu serta peserta pemilu (Partai Politik), para calon kepada daerah, dengan mengusung program mewujudkan Pilkada yang berintegritas, pilih yang jujur, yang jujur yang dipilih, KPK tak henti hentinya mengajak agar mereka selalu mengikuti kaidah-kaidah pemberantasan korupsi dalam Pilkada Serentak 2020.

“Salah satu kaidah yang tidak boleh dilanggar adalah menerima atau memberi suap, dimana penyelenggara pemilu dan penyelenggara negara di pusat maupun daerah sangat rentan terlibat dalam pusaran suap menyuap,” ujarnya.

Data empiris menunjukan, lanjut Firli bahwasanya tindak pidana yang ditangani KPK terbanyak adalah perkara suap menyuap dimana salah satu jenis kejahatan kemanusiaan (korupsi) tersebut, sering terjadi dan mewarnai perhelatan Pilkada.

“Dari data Tahun 2018 (sewaktu saya sebagai bertugas sebagai deputi penindakan KPK), KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak 30 kali dengan 122 tersangka dan 22 kepala daerah, terkait tindak pidana korupsi berupa suap menyuap,” punkasnya. (Und)

 

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan