oleh

KPK OTT Mensos RI terkait Bansos Covid-19

Celebesta.com – JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

“Sejak awal pandemi Covid-19 KPK telah melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi dalam penanganan Covid-19,” kata Humas KPK, Ali Fikri dalam siaran persnya yang diterima Celebesta.com, Minggu (6/12/2020) dini hari-red.

Sebelumnya KPK telah menerbitkan 2 Surat Edaran, terkait pengadaan barang dan jasa, seperti  SE Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID 19 Terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian SE Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial ke Masyakarat, serta Surat KPK terkait pengelolaan sumbangan dan bantuan masyarakat yang tidak termasuk gratifikasi.

“Surat edaran tersebut menjadi panduan dan rambu-rambu agar tidak terjadi tindak pidana korupsi berdasarkan pemetaan KPK atas titik rawan korupsi dalam penanganan pandemi Covid-19”, jelasnya.

Bahkan  secara  langsung  tim  pada  kedeputian  pencegahan KPK  sudah  bekerja bersama gugus tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memberikan pendampingan dan  masukan  kepada  kementerian/lembaga/pemerintah daerah demi mendorong proses realokasi anggaran, pengadaan barang  dan  jasa,  juga  penyelenggaraan bansos dan pengelolaan bantuan, dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Melalui kajian sistem KPK juga telah memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan, meliputi aspek kelembagaan, regulasi, hingga tata laksana atas sejumlah program dan kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.

Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020 sekitar jam 02.00 WIB di beberapa tempat di Jakarta sebagai berikut, Matheus Joko Santoso, merupakan PPK di Kemensos, Wan Guntar, direktur PT TPAU (Tiga Pilar Agro Utama, Ardian I M (Swasta), Harry Sidabuke (Swasta), Shelvy N merupakan Sekretaris di Kemensos, dan Sanjaya (Swasta).

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu berperan sebegai penerima, yaitu (JPB, Mensos), (Matheus Joko Santoso, PPK di Kemensos), dan (AW). Sementara penerima (Ardian I M, Swasta), dan (Harry Sidabuke, Swasta).

Para tersangka sebagai penerima, (MJS) dan (AW) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian tersangka (JPB) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 21 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13, UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001.

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020. (MJS) ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, (AIM) ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan (HS) ditahan di Rutan KPK Kavling C1. (Arm/mk).

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan