Celebesta.com – PALU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu menggelar kegiatan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) se-Kota Palu.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Palu, Ivan Yudharta, S.sos Minggu, (6/12/2020).
Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kota Palu terkait dalam penertiban APK dalam masa tenang yang mulai tanggal 6 – 8 Desember 2020, jadi semua atribut bahan kampanye itu semua diturunkan.
“Ini akan berlangsung selama 3 hari yaitu pada tanggal 6 – 8 Desember 2020, dan malam ini hanya di 4 titik, yaitu Palu Timur kemudian dari kordif juga ada yang dari Palu Selatan, Palu Utara dan Palu Barat,” ungkap Ivan Yudharta.
Adapun yang ditempat jauh itu dari teman- teman Bawaslu Kecamatan sudah bergerak untuk menurunkan atribut bahan kampanye.
“Terkait dengan sejumlah tempat itu, Bawaslu sudah sampaikan lewat surat himbauan untuk menurunkan malam ini dan semua teman-teman seluruh Indonesia melakukan penurunan APK,” lanjutnya.
Untuk unsur-unsur yang terlibat dalam penertiban ini, Satpol PP dan pihak Bawaslu sendiri dibantu oleh pihak Kepolisian. Selain itu, Bawaslu juga menyurat ke Dinas Lingkungan Hidup untuk masa pembersihan ini.
Jumlah anggota Bawaslu yang diturunkan seluruh jajaran dari Bawaslu Kota itu sudah terlibat semua, baik dari Bawaslu Kecamatan kemudian Panwas Kelurahan itu terlibat semua.
Kalau untuk baliho yang Bilbord kami sudah menyurati untuk ditiap-tiap tim pasangan Calon dan Paslonnya untuk menurunkan sendiri karena ada pihak pengelolanya, dan kami juga tidak memiliki alat untuk naik membuka baliho Bilbord.
“Untuk mengenai Posko itu tidak boleh dicabut, kecuali semua yang terpasang ditempat-tempat umum harus diturunkan semua,” kata Ketua Bawaslu Kota Palu itu.
Untuk media, dimasa tenang ini tidak diperbolehkan sejak tanggal 5 terakhir. Kemudian tanggal 6 – 8 itu iklan pun tidak boleh lagi. Kalau untuk pemberitaan paslon tidak apa-apa yang penting tidak dalam bentuk kampanye.
“Kalau pemberitaan-pemberitaan dalam bentuk kegiatan zikir itu tidak apa-apa, asal jangan berkampanye. Yang dilarang itu adalah berkampanye entah itu iklan kampanye kemudian juga penyampain-penyampaian selama di masa tenang ini tidak ada aktifitas kampanye,” pungkasnya. (Arf)






Komentar