celebesta.com – Jakarta, Menyikapi aduan Solidaritas Perempuan terkait kasus dua orang perempuan buruh migran yang bekerja di Arab Saudi dengan penempatan unprosedural, kini mendapat respon baik dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI).
Saat dikonfirmasi Celebesta.com, Sabtu (28/11/2020) Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, KOMNAS HAM RI, Mohammad Choirul Anam membenarkan bahwa pihaknya mendapat Pengaduan dari SP Palu.
“Intinya kami mendapat pengaduan terkait kasus yang saat ini korbannya di Arab dan penyebab peristiwa itu karena akibat kebijakan yang ada pada Kepmen Nomor 260 Tahun 2015 tersebut,” kata Anam sapaan akrabnya.
“Kami akan follow up terkait kasus maupun kebijakan, terkait kasusnya yang kami dapatkan informasinya akan dilaporkan ke Polda,” beber dia.
Menyikapi hal itu, sambung dia, KOMNAS HAM RI akan meminta Polda Sulteng memberi perhatian khusus akan kasus tersebut plus ada tindak lanjut secara konkret.
“Terkait kebijakan kami sedang mengumpulkan berbagai informasi dan data implikasi kebijakan yang dilahirkan oleh Kepmen 260 /2015,” jelasnya.
Senada dengan itu, Ketua BEK SP Palu, Ruwaida, SH mengatakan, respon KOMNAS HAM RI merupakan langkah awal yang cukup baik untuk pemenuhan hak perempuan buruh migran.
“Khusunya ibu S yang mengalami traffiking, dimana untuk penanganan kasusnya dibutuhkan dukungan semua pihak terkait seperti KOMNAS HAM RI,” tutur Ida Sapaan Akrabnya.
Namun, sambung Ida, untuk saat ini SP Palu mengedepankan keselamatan korban, agar bisa pulang ke Indonesia.
“Tapi proses pelanggaran haknya akan terus diproses dan menunggu pihak keluarga untuk melaporkan kasusnya,” pungkas dia.
Reporter: Arman Seli
Editor: Redpel






Komentar