PARIMO – Celebesta.com, Kuasa Hukum MT membenarkan penetapan tersangka baru oleh Kejari Parigi Moutong pada, Kamis (12/11/2020), dengan Nomor B-1407/P.2.16/Fd.1/11/2020. Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parigi Moutong tahun anggaran 2012 silam.
Penetapan MT sebagai tersangka oleh Kejari Parimo, atas Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi aset (DKP) yang merugikan Negara sekitar 2,1 miliar lebih membuat kuasa hukum MT angkat bicara.
Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers, Senin (16/11), kuasa hukum MT, Sumitro SH dan Hartono SH menjelaskan, penetapan MT sebagai tersangka baru oleh Kajaksaan Negeri Parimo atas dugaan korupsi aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parigi Moutong, tahun 2012 silam sangat tidak tepat.
“Jika MT ditetapkan sebagi tersangka oleh Kejari Parimo, sangat tidak logis. Pasalnya, dugaaan Tipikor aset daerah dengan kerugian Negara sekitar 2,1 miliar lebih, itu klien kami tidak tahu persoalanya. Dalam pengurus Koperasi Tasibuke katuvu MT ini tupoksinya sebagai bendahara, ” ungkapnya.
Lanjuti Ia, angka kerugian Negara 2,1 miliar itu. Merupakan harga pengadaan dua kapal yang pertama Inkamina dan kedua Arum Samudra, sehingga penetapan dengan angka tersebut sangat tidak tepat untuk MT dijadikan tersangka.
“Kalu persoalan tidak disetor Pendapatan Asli Daera (PAD) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya DKP Parigi Moutong. Bukan kesalahan klien kami. sesuai perjanjian yang ditandatangani apabilah tidak menyetor selama tiga kali berturut-turut oleh Koperasi tersebut maka akan terjadi pemutusan hubungan kerja,”ujarnya.
Sumitro menjelaskan, dalam perjanjian tersebut pada Pasal 4 dan 5 dijelaskan, apabila berturut turut tiga kali pihak Koperasi tidak mampu menyetor PAD pada Dinas Kelautan dan Perikanan, maka DKP akan memberikan surat teguran pada Koperasi bahkan sampai memutuskan hubungan kerja.
“Dalam surat perjanjian itu, dari DKP tidak mengindahkan perjanjian tersebut dan memutuskan hubungkan kerja, bahkan dilimphkan kerana pidana,” terangnya.
Ia menambahkan, dalam Pasal 7 juga menjelaskan apabila terjadi perselisihan kedua belah pihak semestinya harus dilakukan musyawara untuk mencapai muvakat.
“Jika kedua belah pihak sudah melakukan musyawarah dan tidak menemui mufakat masing-masing pihak membentuk panitia untuk perwakilan dan mencari jalan keluarnya. DKP semestinya melakukan Musyawar tersebut.
Kemudian, Hartono SH megaku, MT yang ditetapkan sebagi tersangka tidak ada sangkut paut dengan merugikan keuangan Negara, MT ini hanya mengatur keuagan Koperasi bukan memberi kesepakatan atas pengadaan tersebut.
“Sehingga kami meyakini benar klien kami ‘MT’ sebagai bendahara Koperasi tidak ada sangkut pautnya dengan Tipikor sebesar Rp. 2,1 Milyar. Dalam pemahaman kami sebagai pengacara tupoksi ‘MT’ hanya mengatur alur keluar masuknya uang,” pungkasnya. (MF)






Komentar