BIAK – Celebesta.com, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pilkada dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat dengan menggunakan hak pilihnya dalam memilih pemimpin secara langsung, umum, rahasia, jujur dan adil.
Kabupaten Supiori termasuk salah satu dari 11 kabupaten di Provinsi Papua yang akan melaksanakan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Pilkada Supiori diikuti oleh 5 (lima) pasangan calon yang berkontestasi, sehingga kerawanan politik uang menjadi rawan dan asas jujur, adil, bebas dan rahasia akan terabaikan.
Hal ini disampaikan dalam pers rilies oleh Zother H. Berotabui, Sabtu (7/11/2020), Wakil Direktur Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) pada Lembaga Bantuan Hukum Kyadawun GKI Klasis Biak Selatan dalam menyikapi tahapan pemilukda di Kabupaten Supiori tahun 2020.
Belajar dari Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, riset yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) merilis hasil survei mengenai pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Peneliti P2P LIPI, Wawan Ichwanudin menuturkan, sebanyak 38% responden mengaku pernah menerima uang dari caleg, tim sukses atau partai politik selama proses Pemilu 2019.
Angka 38% politik uang yang mebuat Indonesia berada di posis 3 (tiga) dunia dengan negara paling banyak melakukan politik uang atau praktek politik kotor.
Demikian juga politik uang pada Pemilu 2019 menujukan adanya politik uang yang sangat menghawatirkan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, mencatat menjelang Pemilu 2019 ada 31 kasus politik uang yang terjadi.
Politik suap-menyuap tumbuh subur bukan semata karena pemilik hak suara tertarik pada tawaran politik uang saja, tetapi ada hal yang lebih besar dan sering luput yakni pengawasan, edukasi politik dan partisipasi masyarakat yang kurang dalam pemihan umum kepala daerah (pemilukada). Dan juga lemahnya penegakan hukum bagi pelaku poltik uang untuk di hukum sehingga poltik uang tumbuh subur.
“Akibatnya para calon kepala daerah tidak lagi menggunakan gagasan dan ide sebagai alat tawar politik, namun justru menggunakan jalan pintas melaui politik uang. Sehingga, pemimpin seperti ini hanya akan menjadi pemimpin karbitan, tidak mampu menjawab persoalan di masyarakat dan cenderung menjadi kepanjangan tangan oligarki”, jelas Zother.
Pemimpin yang terpilih dari proses yang baik dan demokrasi yang benar adalah pemimpin yang mampu merumuskan pembangungan dengan baik dan bertanggung jawab dan akan menjadi pemimpin yang berintegritas dalam membangun daerahnya dan menciptakan sistem pemerintahan yang baik dan bersih dengan mengedepankan nilai-nilai integritas.
“Dengan demikian maka, sudah saatnya masyarakat Supiori pemilik hak suara menolak politik uang untuk mencegah pemimpin karbitan yang tidak mampu menjawab persaoalan di masyarakat selama masa kepemimpinan dan mencegah kekuasan yang berlebihan serta mencegah perpanjangan tangan oligarki”, bebernya. (ZHB)






Komentar