oleh

Menjelang Pilkada 9 Desember 2020, AMAN Sekadau: Jaga Wilayah Adatmu

SEKADAU – Celebesta.com, Memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang di tengah-tengah Masyarakat Adat, serta Debat Calon Bupati/Wakil Bupati Sekadau, pada 5 November 2020 melalui Ruai TV. Menyongsong Pilkada Bupati Sekadau 9 Desember 2020, AMAN Kabupaten Sekadau mengingatkan dan menegaskan kepada seluruh Masyarakat Adat untuk Menjaga Wilayah Adatnya masing-masing.

Dalam Pembukaan UUD 1945, dengan tegas menyatakan bahwa empat tujuan Kemerdekaan Bangsa Indonesia, pertama, Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kedua, Memajukan kesejahteraan umum.

Ketiga, Mencerdaskan kehidupan bangsa. Keempat, Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan kemerdekaan sebagaimana disebutkan di atas belum dirasakan oleh Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau.

Masyarakat Adat di Kabupaten Sekadau pada kenyataannya eksis dan masih hidup berdasarkan tradisi yang diwariskan nenek moyangnya. Mendiami wilayah adatnya yang diwarisi dari generasi ke generasi secara turun-temurun, terhubung erat dengan tanah, hutan dan sumber daya alam yang menjadi sumber kehidupannya.

“Seperti yang terjadi pada Masyarakat Adat Benawas, Sawe, Jawatn, Kerabat, Ketungau (ketungo), Taman, Mentuka (Ntuka), Menterap (Entorap, Kabut), Maap (Mahap), Koman, Ulu Sekado, De’sa, Sekujam, Kancikgh, Semerawai,  dan Masyarakat Adat Mualang”, jelas Ketua BPH AMAN Sekadau, Vinsensius Vermy melalui press releasenya, Jumat (6/11/2020).

Masyarakat Adat membutuhkan pengakuan dan perlindungan hak-haknya, sebagai pilar-pilar penopang keberlangsungan kehidupannya yang terancam punah. Seperti kekayaan budaya, kearifan lokal, seni, pengetahuan tradisional, sistim perladangan dan sistim kehidupan secara keseluruhan seperti hukum adat, lembaga adat, ritual dan adat istiadat.

“Dalam hal ini peran Pemerintah Daerah menjadi sangat penting untuk menetapkan Masyarakat Adat sebagai subjek hukum melalui Keputusan Kepala Daerah yang mengakui dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat”, lanjut Vermy sapaan akrabnya.

Menurutnya Wilayah Adat adalah ruang kebudayaan Masyarakat Adat dalam menjalankan sistim kehidupannya. Kehilangan tanah dan Wilayah Adat akan menjadikan Masyarakat Adat kehilangan juga seluruh aspek kebudayaannya seperti sistim perladangan, sistim pengelolaan sumber daya alam, kekayaan keanekaragaman hayati, kearifan lokal, pengetahuan tradisonal, aturan adat, obat-obatan, dan berbagai jenis tradisi warisan nenek moyang.

Seperti “nyemaru, gawe Nyapat Taun, ngkata ngunya, bejadi-besompat, bebantan, nait ke bale (jurokng, juyong, durokng), nyamut bunga buah, muakng kulit buah, bebukokng dan lain-lain”, ungkapnya.

Masyarakat Adat di Kabupaten Sekadau yang tersebar di 7 kecamatan adalah komponen masyarakat, warga Negara Indonesia yang menghadapi berbagai persoalan ekonomi, sosial, budaya, politik dan lingkungan.

Di mana ancaman krisis ekonomi, pangan, energi, seiring dengan turunnya harga komoditi karet, larangan membakar ladang, dampak perubahan iklim serta ancaman pandemik Covid-19 yang berkepanjangan.

Menjadi dilema bagi Masyarakat Adat dalam mengusulkan penetapan (pengakuan dan perlindungan) kepada Bupati Sekadau, mengamankan wilayah hidupnya termasuk tanah adat, hutan adat dan sumberdaya alam lainnya.

“Tanpa penetapan Masyarakat Adat, maka Masyarakat Adat di Kabupaten Sekadau terancam tidak memiliki kepastian hak atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam lainnya di atas dan di bawah tanah sampai kriminalisasi terhadap peladang”, tutupnya.

Sumber: AMAN Sekadau

Editor: Redaktur

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan