oleh

MA Menangkan Kasasi Petani Lee Melawan PTPN XIV/PT. SPN

MORUT – Celebesta.com, Perjuangan panjang petani Desa Lee, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah berbuah kemenangan. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi petani atas gugatan terhadap HGU PTPN XIV/PT. SPN. Putusan ini merupakan kemenangan gerakan reforma agraria melawan tindakan perampasan tanah yang dilakukan perusahaan perkebunan Negara.

“Hal ini menjadi kabar baik di tengah duka mendalam yang tengah dirasakan petani dan rakyat Indonesia, di mana DPR RI telah mengetok palu pembahasan Omnibus Law-Cipta Kerja”, jelas Kordinator KPA Wilayah Sulawesi Tengah – Aliansi Untuk Petani Lee, Noval A. Saputra melalui Rilis Persnya, Selasa (6/10/2020).

Kemenangan ini tidak didapat dengan mudah. Kurang lebih setahun petani Desa Lee berada dalam situasi ketidakpastian. Hal ini dikarenakan, PTPN XIV/PT. SPN selaku tergugat mengajukan permohonan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makassar kepada panitera PTUN Palu, tanggal 9 Agustus 2019. Tiga hari berselang pasca PTUN Palu memenangkan gugatan masyarakat.

Alhasil pada tanggal 24 Oktober 2019, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Makassar, Sulawesi Selatan menerima permohonan banding PTPN XIV/PT. SPN dan membatalkan putusan PTUN Palu. Sehingga perkara kasasi berlanjut di Mahkamah Agung. Hari ini, kabar baik tersebut datang, Kepada Desa Lee, Ibu Almida Batulapa melakui pesan singkat kepada petani dan seluruh kawasan yang selama ini berjuang bersama untuk mengembalikan hak atas tanah petani Lee.

“Perjalanan panjang perjuangan masyarakat Desa Lee perlu kita apresisasi bersama, sebab hasil ini membuktikan bahwa gerakan tani adalah kekuatan besar dalam melawan kejahatan penguasaan serta perampasan tanah yang dilakukan segelintir orang atau pemodal yang sangat tidak berperikemanusiaan dimuka bumi ini”, lanjutnya.

Perjuangan masyarakat Desa Lee juga harusnya menjadi refleksi negara dalam melahirkan suatu kebijakan yang selama ini banyak menimbulkan konflik-konflik agraria di Indonesia. Sebab kita ketahui bersama bahwa konflik agraria Desa Lee merupakan konflik agraria struktural yang sumbernya berasal dari kebijakan izin-izin usaha HGU yang dikeluarakan oleh pemangku kebijakan yang selama ini prakteknya melakukan penyerobotan tanah tanah rakyat.

“Kemenangan masyarakat Desa Lee hari ini akan menjadi awal kita dalam menguatkan kembali  gerakan rakyat dalam mempertahankan hak tanahnya. Sebab tantangan hari ini sangat besar setelah negara begitu semangat dalam mensahkan satu undang-undang yang justru mengancam ruang hidup rakyat kedepannya”, ungkapnya.

Sumber: Noval A. Saputra

Editor: Redaksi

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan