oleh

‘Masih Jauh’ Keterbukaan Informasi di Biak Numfor

BIAK – Celebesta.com, Sejak merebaknya wabah Covid-19 telah menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap perekonomian nasional dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Untuk mengantisipasi dampak yang lebih luas, Pemerintah telah mengeluarkan stimulus untuk menjaga stabilitas perekonomian, melalui Perppu No 1 Tahun 2020 dan Perpres No 54 Tahun 2020.

Namun dengan semakin meluas penyebaran Covid-19 di Indonesia, diperlukan upaya penanganan bersama antara Pemerintah dan Pemda melalui realokasi dan refocusing anggaran belanja APBN dan APBD TA 2020 untuk penanganan pandemi dan dampak Covid-19.

Pada Maret 2020 Pemerintah Biak Numfor mengumumkan telah ditemukan kasus positif Covid- 19 dan pada 23 September 2020 tercatat kasus terkonfirmasi Covid-19 sebanyak  222 kasus positif, 95  dirawat, 123 sembuh dan 4 yang meninggal. Dari 222 kasus positif, 23% adalah Orang Asli Papua.

Untuk pencegahan dan penyebaran Covid-19 yang lebih luas lagi di Kabupaten Biak Numfor, Pemerintah daerah Biak Numfor telah mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 melalui proses refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk membiayai penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan dampak ekonomi.

“Namun hingga saat ini masyarakat belum mendapatkan informasi yang utuh tentang upaya penanganan dan pencegahan Covid-19 termasuk alokasi anggarannya”, kata Direktur Yayasan Konsultasi Independen Pemberdayaan Rakyat, Irianto Jacobus melalui Press Releasenya yang diterima Redaksi Celebesta.com, Kamis (1/10/2020).

Yayasan KIPRa sejak tanggal 24 Juli 2020 telah melakukan uji akses sebagaimana diatur dalam UU KIP No 14 Tahun 2008 untuk meminta dokumen APBD (2016-2020)  Biak Numfor  serta informasi tentang anggaran penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Biak Numfor.

Kemudian pada 14 Agustus 2020 telah melayangkan Surat Keberatan karena data yang dimintakan belum diberikan hingga saat ini. Bahkan selesai surat keberatan disampaikan, belum juga ada respon dari Pemda. Tidak jelas juga pejabat di OPD yang bertanggung jawab dalam menyediakan  dan memberikan informasi yang diminta.

“Ini mengindikasikan bahwa pemahaman tentang UU KIP belum ada atau setidaknya belum dikuasai oleh OPD, sehingga menganggap biasa saja dan tidak penting memenuhi permintaan publik”, tegasnya.

Padahal bila disimak dalam RPJMD Biak Numfor 2019-2023 pada Misi ke 3 termaktub “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Berwibawa, Bersih dan Profesional, Berorientasi kepada Pelayanan Publik yang Prima”. Ini mensyaratkan pelayanan yang bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah  dimengerti (Transparansi).

“Terlebih dalam suasana wabah corona yang mengharuskan seminimal mungkin tidak melakukan kontak langsung. Namun perubahan sistem belum beradaptasi dengan kondisi kekinian. Yang mana seyogyanya penguatan dan pelayanan publik dilakukan secara online”, lanjut Irianto.

Sejatinya dengan adanya teknologi informasi yang terus berkembang, akan memudahkan OPD dalam menyediakan dokumen dan berbagai informasi pada website, media social dan sebagainya, sehingga mudah diakses oleh masyarakat yang membutuhkan. Namun sayangnya itu belum dilakukan oleh Pemda Biak Numfor, sehingga tidak didapatkan informasi yang dibutuhkan ketika memasuki laman/website yang dikelola resmi Pemda.

Dengan melihat kondisi seperti ini dan dalam upaya bersama mendorong pelaksanaan pemerintah yang bersih di Biak Numfor, maka Yayasan KIPRa meminta kepada Pemerintah Kabupaten Biak Numfor:

Pertama, membuka informasi APBD 2020 serta perubahan anggaran yakni realokasi dan  refocusing anggaran untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 dan mengumumkan  informasi seluas-luasnya terhadap alokasi anggaran dan realisasi anggaran untuk Penanganan Dampak Ekonomi dan penanganan kesehatan secara berkala, sehingga masyarakat luas dapat mengetahui program dan kegiatan yang telah dilakukan, dampak serta manfaatnya.

Kedua, harus lebih transparan terhadap informasi penanganan Covid 19, membuka data kesiapan Rumah Sakit dan Puskesmas, jumlah tempat tidur, ruang isolasi, jumlah alat tes, jumlah Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis yang tersedia, sampai dengan ketersediaan tenaga medis yang berperan vital dalam menghadapi pandemik corona. Dengan adanya keterbukaan informasi dan data tersebut, maka seluruh pihak dapat berperan dan  berpartisipasi aktif dalam melakukan pencegahan.

Ketiga, segera membangun mekanisme keterbukaan infomasi yang lebih terintegrasi antar lintas OPD serta mempersiapkan tim pelaksana lapangan yang cepat dan tanggap untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, dengan menunjuk, mengangkat, dan melantik pejabat PPID di setiap OPD yang bertanggungjawab terhadap pelayanan informasi publik.

Keempat, mengoptimalkan penggunaan website dengan memuat semua informasi publik yang terupdate setiap saat berdasarkan ketentuan UU KIP No 14 Tahun 2008, sehingga publik dapat mengaksesnya dengan cepat.

Sumber: Irianto Jacobus.

Editor: Arman Seli.

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan