oleh

Dokumen (LPJ) Keuangan Pembelanjaan Alkes Covid-19, Bukan Dokumen Dirahasiakan!

BIAK – Celebesta.com, Rumah Sakit Umum Daerah Biak, diharapkan memberikan permintaan dokumen informasi laporan keuangan yang digunakan dalam pengadaan dan pembelanjaan Alat Kesehatan yang digunakan oleh rumah sakit dan Alat Kesehatan dalam penanganan Pasien Covid-19.

Hal tersebut dikatakan oleh Zother H. Berotabui, salah satu  peserta dari Biak yang mengikuti Sekolah Anti Korupsi Indonesia yang diselenggarakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), saat mengirim surat permintaan dokumen laporan keuangan ke Rumah Sakit Umum Daerah Biak Numfor.

“Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Biak Numfor dalam memutus mata rantai dan menekan bertambahnya pasien Covid-19, pemerintah terus melakukan upaya dan kerja keras dengan baik hingga saat ini. Berbagai kebijakan telah diambil hingga berdampak pada kebijakan keuangan yang signifikan”, kata Zother saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).

Dengan melakukan relokasi dan refocusing APBD yang merujuk pada Inpres No 4 Tahun 2020 tentang Refocusing dan Realokasi APBD untuk Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penangan Pasien Covid-19. Refocusing dan realokasi sebagaiaman dimaksud dalam melakukan pembelanjaan Alat kesehatan untuk penanganan pasien Covid-19 di RSUD Biak.

“Maka dengan alasan transparansi dalam penggunaan anggaran oleh RSUD inilah yang mendorong Peserta SAKTI untuk meminta dokumen informasi penggunaan anggaran dalam pembelanjaan Alkes dengan merujuk pada UU No 14 Tahun 2008 dan peraturan pelaksana yang diatur dalam PP No 61 Tahun 2010  tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwa dokumen laporan keuangan merupakan Informasi yang disediakan diumumkan secara berkala”, jelasnya.

Menurut Pasal 9 ayat (2) huruf c tentang informasi mengenai laporan keuangan. Dengan demikian telah jelas  bahwa UU 14 Tahun 2008 dan PP 61 Tahun 2010 menjamin pemohon untuk memperoleh informasi laporan keuangan. Dengan demikian maka diharapkan agar pihak RSUD tidak merahasiakan laporan keuangan dan mengabaikan asas dalam UU 14 Tahun 2008 yaitu Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik dan dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

“Permintaan dokumen keuangan sebagaimana yang dimaksud bertujuan agar dapat dikaji dan dianalisa secara bertanggun jawab terkait efisiensi, efektifitas dan transparansi pemerintah Biak Numfor dalam penggunaan setiap rupiah uang rakyat yang digunakan untuk pembelanjaan Pengadaan dan pembelanjaan Alat Kesehatan yang digunakan rumah sakit dan Alat Kesehatan dalam penanganan Pasien Covid-19”, lanjut peserta Sekolah Anti Korupsi Indonesia itu.

Karena Anggaran rentan disalahgunakan, terlebih lagi dalam kondisi darurat seperti saat ini. Sehingga sudah seharusnya pemerintah daerah Kabupaten Biak Numfor menjalin kerjasama dengan masyarakat dan atau kelompok masyarakat untuk mengontrol penggunaan anggaran dan mendorong Kepolisian dan Kejaksaan untuk pendampingan dalam penggunaan anggaran Covid-19 di kabupaten Biak.

“Untuk mencegah anggaran tidak disalahgunakan, sehingga niat pemerintah Biak dalam visi dan misi untuk transparan dalam keuangan dapat terwujud”, tutupnya.

Sumber: Zother H. Berotabui

Editor: Arman Seli.

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan